Jakarta, infojurnalis.com – KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Jakarta setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dinas bernilai miliaran rupiah. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di wilayah Sumatera Utara pada Kamis, 2 Juli 2026.
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, seorang tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial YQB belum ikut diterbangkan ke ibu kota dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Medan.
KPK membawa Bupati Langkat Syah Afandin lebih dahulu karena tim penyidik menghadapi kendala teknis terkait ketersediaan tiket penerbangan menuju Jakarta. Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026.
Menurut Taufik, para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut ditangkap pada waktu yang berbeda sehingga membutuhkan waktu tambahan untuk proses pengumpulan dan koordinasi tim. Saat keberangkatan menuju Jakarta, tiket penerbangan sudah tidak tersedia, sementara kursi menuju Medan masih dapat diperoleh.
Meski demikian, KPK memastikan hambatan teknis tersebut tidak akan mengganggu proses penyidikan. Penyidik tetap akan menjalankan tahapan pemeriksaan dan koordinasi perkara dengan memanfaatkan teknologi komunikasi melalui panggilan video.
Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2025. YQB yang disebut merupakan mantan tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah setelah berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, YQB mendapatkan sekitar 80 paket proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat melalui mekanisme Pengadaan Langsung. Total nilai proyek tersebut mencapai Rp9,5 miliar.
Selain proyek di Dinas Pendidikan, YQB juga memperoleh lima paket pekerjaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat dengan nilai anggaran sekitar Rp748 juta.
Setelah proyek-proyek tersebut berjalan, Syah Afandin diduga meminta setoran atau fee dari pelaksanaan pekerjaan. Untuk proyek di Dinas Pendidikan, fee yang diminta sebesar 10 persen dari nilai pekerjaan. Sedangkan untuk proyek di Disperkim, fee yang diminta mencapai 17 persen.
Dari perhitungan yang diungkap KPK, nilai fee yang diduga harus diserahkan untuk proyek Dinas Pendidikan mencapai Rp990 juta. Sementara untuk proyek di Disperkim, nilai setoran yang diminta mencapai Rp126,8 juta.
KPK menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap proyek tersebut. Penyidik juga melakukan pendalaman terhadap aliran dana serta mekanisme pengadaan proyek yang menjadi objek penyidikan. (Red).
Sumber: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.


