Tebing Tinggi, Infojurnalis.com — Penguatan pembangunan daerah tetap menjadi fokus utama Pemerintah Kota Tebing Tinggi meski harus menghadapi tantangan keterbatasan finansial pada tahun mendatang. Komitmen tersebut ditegaskan langsung oleh kepemimpinan daerah dalam forum resmi bersama pihak legislatif pada Jumat (11/09/2026).
Penguatan pembangunan daerah itu disampaikan oleh Wali Kota Tebing Tinggi H. Iman Irdian Saragih dalam Rapat Paripurna DPRD. Agenda tersebut membahas Pengambilan Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tebing Tinggi, Jalan Dr. Sutomo. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution bersama Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husein.
Dalam pidatonya, Wali Kota menjelaskan bahwa penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat dan provinsi diproyeksikan mengalami penurunan. Penurunan dana transfer Pemko Tebing Tinggi diperkirakan mencapai angka Rp4,09 miliar atau turun sekitar 0,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Proyeksi penurunan tersebut terjadi karena alokasi Transfer Ke Daerah dari pemerintah pusat masih mengacu pada tahun 2026. Hal ini disebabkan anggaran belanja APBN masih dalam tahap pembahasan intensif antara Pemerintah Pusat bersama DPR RI.

Selain itu, perhitungan pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi juga didasarkan pada alokasi tahun 2026 setelah dikurangi kurang bayar tahun 2025. Kondisi ini secara langsung mempengaruhi besaran penerimaan kas daerah yang akan diterima pemerintah kota.
Wali Kota menegaskan bahwa penurunan alokasi dana tersebut tentu memberi dampak nyata pada pelaksanaan program fisik maupun nonfisik. Meski begitu, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan program prioritas dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Guna mengatasi keterbatasan dana, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati sejumlah penyesuaian target. Salah satu poin utamanya adalah peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp137 miliar menjadi Rp160 miliar.
Langkah penyesuaian juga dilakukan melalui efisiensi pos belanja pegawai. Pemerintah daerah sepakat memangkas alokasi belanja pegawai dari yang semula dirancang sebesar Rp400 miliar menjadi Rp390 miliar.
Di tengah efisiensi tersebut, Pemko Tebing Tinggi justru menaikkan porsi anggaran untuk sektor pelayanan publik dan kesejahteraan warga. Alokasi belanja beras keluarga sejahtera pada Dinas Sosial ditingkatkan dari Rp798 juta menjadi Rp1,2 miliar.

Dukungan bagi dunia pendidikan turut diperkuat melalui penambahan dana beasiswa mahasiswa berprestasi pada Bagian Kesejahteraan Rakyat. Porsi anggaran beasiswa tersebut dinaikkan dari posisi semula Rp300 juta menjadi Rp450 juta.
Sektor kesehatan masyarakat juga mendapatkan penambahan alokasi dana yang signifikan. Belanja premi BPJS Kesehatan warga pada Dinas Kesehatan dinaikkan dari Rp19 miliar menjadi Rp20 miliar untuk menjamin layanan berobat gratis.
Pemerintah kota turut menyesuaikan alokasi anggaran operasional dan administrasi pada lembaga legislatif. Plafon belanja Sekretariat DPRD disepakati mengalami penyesuaian dari semula Rp22 miliar menjadi Rp25 miliar.
Peningkatan anggaran juga menyasar pembangunan dan pembenahan infrastruktur pemukiman warga. Belanja modal peningkatan jalan lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan melonjak dari Rp943 juta menjadi Rp5 miliar.
Fasilitas penerangan umum tidak luput dari perhatian penataan kota. Anggaran peningkatan LPJU pada Dinas Perhubungi disesuaikan dari Rp872 juta naik menjadi Rp1,5 miliar agar kawasan perkotaan lebih terang dan aman.
Sarana pelayanan publik modern turut diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan investasi daerah. Peningkatan sarana dan prasarana gedung Balai Kartini baru pada DPMPTSP ditingkatkan nilainya dari Rp84 juta menjadi Rp384 juta.
Wali Kota menyampaikan apresiasi atas seluruh tanggapan, koreksi, dan masukan konstruktif yang disuarakan oleh para anggota dewan. Ia menjelaskan bahwa saran yang belum terakomodir murni disebabkan oleh keterbatasan kemampuan kas daerah saat ini.
Rancangan KUA dan PPAS yang telah disepakati ini selanjutnya menjadi pedoman resmi penyusunan RKA-SKPD. Dokumen tersebut bakal dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2027 dengan berpatokan pada RKPD 2027.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, pimpinan rapat mendengarkan laporan Pembahasan Banggar DPRD bersama TAPD yang telah berlangsung pada 1 hingga 4 September 2026. Laporan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Muhammad Ikhwan.

Muhammad Ikhwan menyatakan bahwa pembahasan anggaran dijalankan sesuai fungsi pengawasan dewan dan aturan perundang-undangan. Pengelolaan keuangan daerah diarahkan agar tetap efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta berfokus pada kepentingan masyarakat luas.
Rangkaian Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Wali Kota Tebing Tinggi dan Pimpinan DPRD. Momen krusial tersebut kemudian ditutup dengan sesi foto bersama seluruh pejabat yang hadir.
Jajaran pejabat yang menghadiri rapat paripurna antara lain Wakapolres Kompol M. Haris Sihite, Kasubsi II Intelijen Kejari Tioneni Sigiro, dan Pabung 0204/DS Mayor Inf. PM. Simanjuntak. Hadir pula Sekdako Erwin Suheri Damanik, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kabag, serta insan pers. (Supriadi Gugun).
Sumber: Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.


