Bea Cukai dan Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp25,6 Miliar di Bengkalis

Bengkalis, Infojurnalis.com – Bea Cukai bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) yang diduga berasal dari Malaysia. Dalam operasi gabungan di wilayah Bengkalis, petugas mengamankan seorang pria berinisial MS (28) beserta barang bukti narkotika dengan nilai diperkirakan mencapai Rp25,6 miliar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi gabungan yang melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Operasi dilaksanakan pada Minggu (5/7) berdasarkan informasi intelijen mengenai dugaan masuknya narkotika melalui jalur laut dari Malaysia.

Bea Cukai bersama tim gabungan kemudian menyusun strategi dengan mengerahkan Satuan Tugas patroli laut menggunakan kapal BC 15048 untuk mengawasi perairan Pambang hingga Tanjung Sekodi. Di saat yang sama, tim surveillance darat melakukan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan kurir.

Operasi tersebut membuahkan hasil setelah tim surveillance memperoleh informasi bahwa target telah tiba di daratan dan bergerak menggunakan sepeda motor. Petugas segera menghentikan dan menggeledah pelaku di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih.

Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan reagen milik Bea Cukai Bengkalis, barang yang dibawa pelaku dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa 10.861 gram methamphetamine atau sabu, 858 gram ketamin, 472 gram MDMA, serta 496 katrid yang mengandung etomidate.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga merupakan sisa biaya perjalanan pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, MS mengaku diperintahkan mengambil paket narkotika dari seorang perantara yang membawanya melalui jalur laut dari Malaysia. Barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Pangkalan Kerinci dengan imbalan sebesar Rp110 juta yang akan dibagi antara pelaku dan perantara.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, pada Selasa (14/7/2026) mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara Bea Cukai dan Bareskrim Polri dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkotika.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara,” ujar Novryansyah.

Menurutnya, penindakan ini tidak hanya menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan pemberantasan narkotika, tetapi juga memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba serta menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga sekitar Rp54,4 miliar.

Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diserahkan kepada penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari yang sama untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna mencegah masuknya narkotika ke Indonesia melalui jalur penyelundupan lintas negara. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news