Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon Gerak Cepat Klarifikasi Dugaan Pungutan Liar di Pasar Tigaraja

Simalungun, Infojurnalis.com – Unit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 terkait dugaan pungutan liar terhadap sopir dan pengusaha bongkar muat barang di kawasan Pasar Tigaraja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Tindak lanjut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Tigaraja Pekan Pasar. Langkah tersebut merupakan respons atas laporan pengaduan yang diterima Call Center 110 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara mengenai dugaan pungutan liar yang dilaporkan terjadi sekitar pukul 13.00 WIB pada hari yang sama.

Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Girsang Sipangan Bolon Ipda Shcalomo Sibuea, S.H., bersama Aipda Adi Saputra Sinaga. Personel melakukan penyelidikan dengan memeriksa kuitansi yang diterima pelapor sekaligus mengonfirmasi langsung kepada pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut.

Dari hasil klarifikasi, Agustinus Sinaga selaku Ketua SPTI-SPSI setempat membenarkan telah melakukan pemungutan sebagaimana tertulis dalam kuitansi. Ia menjelaskan bahwa organisasi SPTI-SPSI di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon bergerak di bidang pelayanan jasa bongkar muat barang dari kendaraan bermuatan.

Namun, Agustinus menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat kesepakatan mengenai besaran pembayaran antara pihak organisasi dengan sopir. Menurutnya, pembayaran tidak diwajibkan apabila belum tercapai kesepakatan terkait jasa bongkar muat yang diberikan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kedua belah pihak sepakat melaksanakan pertemuan lanjutan di Kantor Polsek Girsang Sipangan Bolon pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Pertemuan itu dijadwalkan sebagai upaya penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan.

Kapolsek Girsang Sipangan Bolon AKP Mantho Pandiangan, S.H., menegaskan pihaknya akan terus merespons secara cepat setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan hukum kepada masyarakat.

“Kami mengimbau jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau dirugikan, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri, agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujar AKP Mantho Pandiangan. (Ramlan Purba).

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news