Modus Motor Mogok Terbongkar, Pemuda di Medan Curi Motor Anak lalu Dipakai Judi Online dan Narkoba

Medan, infojurnalis.com – Modus motor mogok kembali digunakan pelaku kejahatan untuk mencuri sepeda motor warga di Kota Medan, Sumatera Utara. Kali ini, pelaku sengaja menyasar korban yang masih di bawah umur dengan berpura-pura meminta bantuan agar lebih mudah menjalankan aksinya.

Modus motor mogok tersebut terjadi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Denai. Peristiwa pertama berlangsung di Jalan Jermal 16 pada 11 Juni 2026, sedangkan aksi kedua terjadi di Jalan Menteng 7 pada 7 Juli 2026.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Seorang pemuda berinisial Rahmad Hasibuan alias Parbot (19) berhasil ditangkap di kawasan Jalan Panglima Denai pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan. Polisi juga telah mengamankan barang bukti untuk mendalami seluruh rangkaian aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku bersama rekannya.

Pada kejadian pertama, sepeda motor milik korban sedang digunakan oleh anak muridnya untuk memfotokopi berkas. Di tengah perjalanan, dua orang menghampiri anak tersebut dan meminta bantuan mendorong sepeda motor mereka yang diklaim sedang mogok.

Sesampainya di Jalan Jermal 16, pelaku meminta anak itu masuk ke sebuah warung untuk membeli minuman. Saat korban berada di dalam warung, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor yang ditinggalkan di luar.

Modus yang sama kembali digunakan pada aksi kedua. Korbannya juga merupakan seorang anak yang sedang membeli es di sekitar Simpang Mandala.

Dua pelaku menghampiri korban dan meminta bantuan mendorong sepeda motor dengan alasan kendaraan mereka mogok. Dalam perjalanan, korban bahkan sempat dibonceng menggunakan sepeda motor miliknya sendiri.

Setibanya di depan sebuah kedai, pelaku menyuruh korban membeli rokok di warung. Saat korban masuk ke dalam warung, pelaku langsung melarikan sepeda motor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Fajri Lubis mengungkapkan setiap sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp7 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi di antara para pelaku.

Menurut polisi, uang tersebut digunakan untuk membeli pakaian, bermain judi online, serta membeli narkoba.

Selain dua kejadian di wilayah Medan Area, polisi juga mencatat para pelaku pernah melakukan aksi serupa satu kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung dengan sasaran acak. Sementara di wilayah Medan Area, korban yang dipilih seluruhnya merupakan anak di bawah umur.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun rangkaian tindak pidana serupa yang pernah dilakukan kelompok tersebut.  (dtc).

Sumber: Detikcom.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news