Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – Transaksi sabu yang diduga berlangsung di Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, berhasil digagalkan personel Satres Narkoba Polres Sergai. Dalam operasi yang digelar Kamis malam (2/7/2026), tiga pria diamankan bersama barang bukti sabu dan pil yang diduga ekstasi.
Tiga pria yang diamankan masing-masing berinisial JA (20), MRS (23), warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di lingkungan mereka. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal Satres Narkoba Polres Sergai melalui penyelidikan di lapangan.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim di lapangan,” kata AKP Bringin Jaya, Sabtu (4/7/2026).
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan patroli dan pemantauan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul. Saat itu, personel mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang berhenti di tepi jalan.
Ketika hendak diperiksa, pengendara tersebut berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga pelaku dapat diamankan.
Dari pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang disimpan di dalam dasbor kendaraan. Di dalamnya terdapat satu plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram.

Pengendara tersebut diketahui berinisial JA. Saat diinterogasi, JA mengaku hanya bertugas mengantarkan barang tersebut atas perintah rekannya yang berinisial MRS.
Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan pengembangan ke sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari. Di lokasi tersebut, MRS berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan, MRS mengakui keterlibatannya dan menyebut narkotika yang dibawakan JA diperoleh dari seorang pria berinisial IBN.
Petugas kemudian bergerak menuju kediaman IBN di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dari saku celana IBN, petugas menyita enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram. Selain itu ditemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu dan empat plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bruto sekitar 1,04 gram.

Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba serta satu unit sepeda motor.
Saat diperiksa, IBN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial TM yang disebut berdomisili di wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Informasi tersebut masih didalami penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika, ketiga pria tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya. (Rasum).


