Labuhanbatu, Infojurnalis.com — Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, mengungkap kasus peredaran narkotika dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Yanpiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial MI (62), warga Kota Medan. Tersangka diamankan bersama narkotika yang ditemukan di dalam sebuah mobil Mitsubishi Expander warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Labuhanbatu juga akan meningkatkan penindakan serta memperkuat kerja sama dengan TNI dan masyarakat untuk mencegah masuk dan beredarnya narkotika.
Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan 30 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan “CHINESE PIN WEI”. Kemasan tersebut dibalut lakban hitam dan diduga berisi sabu dengan berat 30 kilogram bruto.
Selain itu, petugas menemukan empat bungkus plastik besar transparan yang berisi diduga pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone Android merek Vivo warna biru violet, dua tas ransel, satu dompet kulit warna hitam, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah plastik pembungkus serta satu unit Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BK 1553 AEF.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya narkotika jenis sabu yang melintas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mencurigai sebuah Mitsubishi Expander yang melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Mobil tersebut diperiksa pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.15 WIB. Dari pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi dalam jumlah besar di dalam kendaraan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengaku membawa narkotika tersebut dari Dumai menuju Medan.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MI mengaku menjalankan perintah seorang laki-laki berinisial M yang disebut merupakan warga Aceh.
Tersangka juga mengaku mendapatkan imbalan Rp4 juta untuk setiap kilogram narkotika yang dibawanya.
Keterangan tersebut masih merupakan hasil interogasi awal terhadap tersangka sebagaimana disampaikan dalam press release Polres Labuhanbatu.
Atas perkara tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dipersangkakan secara subsider dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam ketentuan yang disangkakan tersebut, tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Press release turut dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., perwakilan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana, Lc., M.H., Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., para pejabat utama Polres Labuhanbatu, serta sekitar 50 orang dari unsur LSM dan insan pers.
Dandim 0209/Labuhanbatu mengapresiasi keberhasilan Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Menurutnya, Kodim 0209/Labuhanbatu memiliki komitmen yang sama untuk memerangi narkoba dan akan terus melakukan upaya pemberantasan.
Apresiasi juga disampaikan Ustadz Dr. H. Rendi Fitra Yana. Ia mengajak masyarakat Labuhanbatu ikut mengambil peran dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Labuhanbatu menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polres Labuhanbatu bersama TNI dan seluruh elemen masyarakat akan terus memperkuat sinergi untuk memberantas peredaran narkotika dan menjaga wilayah Labuhanbatu tetap aman. (Rjs).
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.


