Jakarta, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Pemusnahan dilakukan BNN di Jakarta pada Kamis (17/09/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan perkara yang melibatkan seorang warga negara China berinisial ZG alias A.
Tersangka diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan dilakukan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penumpang yang membawa ganja dalam penerbangan dari Bangkok, Thailand, menuju Hong Kong dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea dan Cukai memeriksa koper milik tersangka. Dari pemeriksaan itu ditemukan 21 bungkus daun yang diduga merupakan ganja.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal menggunakan Narcotest. Hasil pemeriksaan menunjukkan reaksi positif terhadap kandungan THC.
Hasil tersebut selanjutnya diperiksa oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN. Uji laboratorium mengonfirmasi bahwa barang bukti yang ditemukan positif merupakan narkotika jenis ganja.
BNN menyebut barang bukti seberat 14.616,5 gram tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 4.879 jiwa. Perhitungan itu menggunakan asumsi konsumsi 3 gram ganja untuk satu orang.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa tersangka dan lima orang saksi. Para saksi berasal dari unsur Bea dan Cukai serta Aviation Security (AVSEC).
BNN juga telah menyampaikan pemberitahuan mengenai penangkapan dan penahanan tersangka kepada Kedutaan Besar China di Jakarta.
Atas perkara tersebut, ZG alias A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, BNN menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum terhadap perkara narkotika yang diungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sejalan dengan semangat War on Drugs for Humanity. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


