Akuisisi Mandala Multifinance oleh MUFG Disidang KPPU Soal Keterlambatan Laporan

Jakarta, Infojurnalis.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi melanjutkan sidang pemeriksaan perkara akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. Perkara ini fokus pada dugaan keterlambatan laporan pemberitahuan pengambilalihan saham yang wajib disampaikan ke negara.

Akuisisi Mandala Multifinance oleh MUFG ini memasuki agenda Pemeriksaan Lanjutan pada Kamis (17/09/2026). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisi KPPU, M. Fanshurullah Asa, didampingi dua anggota majelis, yaitu M. Noor Rofieq dan Rhido Jusmadi.

Pemeriksaan saksi dari investigator sejatinya menjadi agenda utama dalam persidangan kali ini. KPPU menjadwalkan kehadiran mantan Direktur PT Mandala Multifinance Tbk. Namun, saksi tersebut tidak dapat hadir secara fisik karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap sah digunakan sebagai alat bukti meskipun saksi absen. Lewat surat resmi, mantan direktur tersebut memberikan persetujuan tertulis agar keterangan lamanya di BAP tahap penyelidikan dipakai dalam persidangan. Majelis Komisi KPPU menyetujui langkah ini untuk melengkapi bahan pemeriksaan perkara.

Sidang lanjutan perkara keterlambatan ini akan digelar kembali pada Kamis, 1 Oktober 2026. Masyarakat dapat memantau jadwal dan perkembangan kasus akuisisi ini secara resmi melalui situs www.kppu.go.id. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news