Zakat Pejabat Negara di Istana, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Kabinet Merah Putih Tunaikan Zakat Melalui Baznas

Jakarta – Zakat pejabat negara kembali menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama jajaran Kabinet Merah Putih menunaikan zakat dalam kegiatan yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/03/2026).

Zakat pejabat negara tersebut dilaksanakan dalam satu rangkaian kegiatan yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto dan didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kegiatan ini menjadi momentum bagi para pejabat pemerintahan untuk menunaikan kewajiban keagamaan sekaligus memperkuat kepedulian sosial terhadap masyarakat.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin turut hadir bersama para menteri lainnya dalam kegiatan tersebut. Zakat para pejabat negara kemudian disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia.

Penyaluran zakat melalui Baznas diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Pengelolaan zakat secara terorganisir juga dinilai penting agar penyalurannya lebih tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Pejabat negara

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa potensi zakat nasional memiliki peran besar dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu dilakukan secara terkoordinasi melalui lembaga resmi yang memiliki kewenangan.

Presiden juga menekankan pentingnya peran Baznas dan lembaga ekonomi keagamaan dalam menghimpun serta mengelola potensi zakat nasional agar manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat di berbagai daerah.

Kegiatan pembayaran zakat oleh para pejabat negara ini sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat dan memperkuat semangat solidaritas sosial.

Momentum tersebut diharapkan dapat mendorong optimalisasi pengumpulan zakat di Indonesia sehingga mampu membantu masyarakat yang membutuhkan serta memperkuat peran zakat sebagai instrumen kesejahteraan sosial. (Red/Rel).

 

Sumber: BPMI Setpres.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news