DJKI Perkuat Pemeriksaan Merek Nonkonvensional, Siap Hadapi Era Merek Suara dan Hologram

Jakarta, Infojurnalis.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat kapasitas pemeriksaan merek nonkonvensional melalui pelatihan khusus yang membahas merek suara, tiga dimensi (3D), hologram, gerak, dan multimedia. Kegiatan ini digelar bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) di Jakarta pada 8 hingga 11 Juni 2026.

Pelatihan tersebut menjadi bagian dari kerja sama bilateral Indonesia dan Denmark dalam meningkatkan kualitas pemeriksaan merek sekaligus mendukung reformasi sistem merek nasional yang saat ini terus dikembangkan pemerintah.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, mengatakan perkembangan dunia usaha dan kreativitas pelaku ekonomi telah melahirkan berbagai bentuk merek baru yang membutuhkan metode pemeriksaan berbeda dibandingkan merek konvensional.

Menurut Fajar, saat ini permohonan merek tidak lagi hanya berupa kata atau logo. Pemeriksa merek mulai menghadapi berbagai bentuk merek nonkonvensional seperti suara, bentuk tiga dimensi, hologram, gerak hingga multimedia yang memerlukan pemahaman lebih mendalam terkait aspek daya pembeda.

DJKI menilai pemeriksaan merek nonkonvensional membutuhkan kehati-hatian tinggi. Tidak semua bentuk, tampilan, atau elemen visual dapat memperoleh perlindungan sebagai merek. Pemeriksa harus mampu membedakan antara tanda yang berfungsi sebagai identitas komersial dengan bentuk yang bersifat teknis atau fungsional.

Fajar menjelaskan bahwa objek yang bersifat teknis atau fungsional seharusnya mendapatkan perlindungan melalui rezim kekayaan intelektual lainnya, seperti paten atau desain industri, bukan melalui sistem merek.

DJKI juga menilai pelatihan ini memiliki peran strategis dalam mendukung revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yang sedang dipersiapkan pemerintah. Salah satu fokus revisi tersebut adalah penyederhanaan proses pendaftaran merek agar pelayanan menjadi lebih cepat dan efisien.

Meski demikian, percepatan layanan tetap harus diimbangi dengan peningkatan kompetensi pemeriksa agar kualitas pemeriksaan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga.

Nal

“Target percepatan layanan harus dibarengi dengan peningkatan kompetensi Pemeriksa. Melalui pembelajaran dari praktik dan yurisprudensi internasional, kami ingin memastikan bahwa kepastian hukum bagi pelaku usaha tetap terjaga meskipun proses layanan semakin efisien,” kata Fajar.

Sementara itu, Deputy Head of Mission Embassy of Denmark to Indonesia, Malaysia, Timor-Leste, Papua New Guinea, and ASEAN, Per Brixen, menyampaikan bahwa kerja sama antara DKPTO dan DJKI merupakan bentuk komitmen kedua negara dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual melalui pengembangan kapasitas dan pertukaran pengetahuan.

Per Brixen mengaku bangga melihat hubungan kerja sama yang terus berkembang antara Denmark dan Indonesia. Ia berharap pengalaman Denmark dalam pengembangan dan pengelolaan kekayaan intelektual dapat mendukung Indonesia dalam membangun sistem yang semakin kuat dan berkelanjutan.

Menurutnya, kerja sama antara DKPTO dan DJKI kini memasuki fase baru setelah penandatanganan nota kesepahaman pada tahun 2025 serta penyusunan rencana kerja tiga tahun yang mencakup berbagai program penguatan kapasitas di bidang kekayaan intelektual, termasuk sektor merek.

Pada kesempatan yang sama, Head of Section, Centre for Policy, Legal, and International Relations DKPTO, Amanda Balslev Handest, mengatakan pelatihan ini menjadi kegiatan pertama dalam fase baru kerja sama kedua lembaga.

Amanda menjelaskan bahwa selama tiga tahun ke depan, program kerja sama akan mencakup berbagai aspek kekayaan intelektual, mulai dari pemeriksaan, penegakan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat hingga pengembangan kebijakan.

Pelatihan yang berlangsung selama empat hari tersebut diikuti oleh Pemeriksa Merek dari berbagai jenjang. Dua hari pertama diperuntukkan bagi Pemeriksa Merek Ahli Pertama, sedangkan dua hari berikutnya difokuskan untuk diskusi dan pendalaman materi bersama Pemeriksa Merek Ahli Muda dan Madya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap kualitas pemeriksaan merek nasional semakin meningkat sehingga mampu memberikan kepastian hukum, prediktabilitas, dan kepercayaan yang lebih tinggi bagi pelaku usaha di tengah berkembangnya berbagai bentuk merek nonkonvensional seperti suara, 3D, hologram, gerak, dan multimedia. (Red/Rel)

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news