Tunjangan BPD Desa Medang Belum Dibayar Sejak 2024, Pengelolaan APBDes Disorot

Batu Bara, Infojurnalis.com – Tata kelola keuangan Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada belum dibayarkannya tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang disebut telah tertunggak sejak tahun 2024.

Tunjangan BPD Desa Medang menjadi persoalan yang mencuat setelah salah seorang anggota BPD, Nazaruddin, menyampaikan keluhannya saat menyerahkan surat ke Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Senin (29/06/2026).

Nazaruddin mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya bersama anggota BPD lainnya belum menerima tunjangan yang menjadi hak mereka sejak tahun 2024.

“Sejak tahun 2024 uang tunjangan belum kami terima,” ujar Nazaruddin kepada wartawan.

Persoalan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Medang. Pasalnya, hak keuangan pimpinan dan anggota BPD telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57.

Selain aturan tersebut, besaran tunjangan anggota BPD juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Batu Bara dengan nilai Rp150 ribu per bulan. Meskipun nominalnya tidak besar, tunjangan tersebut merupakan hak yang wajib diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tunjangan BPD yang belum dibayarkan tidak hanya berdasarkan pengakuan anggota BPD. Dalam pemberitaan media online Redaksisatu.id sebelumnya, Bendahara Desa Medang Muhammad Yasin disebut membenarkan bahwa tunjangan anggota BPD tahun 2024 memang belum dibayarkan.

Kondisi itu kemudian memunculkan berbagai pertanyaan mengenai laporan pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan desa. Sejumlah pemberitaan lanjutan juga mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Medang.

Apabila anggaran tunjangan BPD telah dialokasikan dalam APBDes namun belum disalurkan kepada penerima yang berhak, publik mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut. Sebaliknya, apabila anggaran itu tidak dianggarkan sejak awal, maka muncul pertanyaan mengenai proses penyusunan dan evaluasi APBDes yang telah dilakukan.

Persoalan ini juga menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait yang membidangi urusan pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara.

Nazaruddin mengaku sampai saat ini belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai alasan belum dibayarkannya tunjangan tersebut. Menurutnya, hak anggota BPD seharusnya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sampai saat ini kami belum mendapatkan kejelasan atas hak-hak kami yang belum dibayarkan. Walaupun nominalnya hanya Rp150 ribu per bulan, itu tetap hak kami yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia berharap Inspektorat Kabupaten Batu Bara dapat segera melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap pengelolaan APBDes Desa Medang.

“Saya meminta kepada instansi terkait agar sigap dan cermat menyikapi dugaan penyimpangan APBDes ini,” ujar Nazaruddin.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Desa Medang terkait alasan belum dibayarkannya tunjangan anggota BPD tersebut.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa, maka persoalan ini tidak lagi sebatas tunggakan tunjangan, melainkan menyangkut akuntabilitas penggunaan keuangan negara di tingkat desa. Namun apabila terdapat kendala administratif yang sah, penjelasan terbuka kepada masyarakat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. (Red).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news