DPRD Sergai Matangkan Ranperda Ekonomi Kreatif, Siapkan Payung Hukum bagi Pelaku Usaha

Serdang Bedagai, Infojurnalis.com – DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif. Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat Gabungan Komisi (Gakom) sebagai tindak lanjut penyusunan regulasi yang diharapkan menjadi payung hukum bagi para pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Ketua Gabungan Komisi DPRD Sergai, Muhammad Akbar Dev, mengatakan rapat digelar di Gedung DPRD Sergai, Sei Rampah, Kamis (30/7/2026). Menurutnya, Ranperda ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pelaku ekonomi kreatif yang menjalankan usahanya di Kabupaten Serdang Bedagai.

Muhammad Akbar Dev menjelaskan, penyusunan Ranperda melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar regulasi yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. OPD yang terlibat antara lain Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bapperida, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan.

Ia menuturkan, Perda Fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif dirancang untuk mendorong seluruh sektor ekonomi kreatif agar berkembang sejalan dengan kemajuan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat, serta perubahan lingkungan dan dinamika perekonomian global.

Menurutnya, tujuan utama regulasi tersebut adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor ekonomi kreatif.

Selain itu, Ranperda juga diarahkan untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang memiliki daya saing global. Regulasi tersebut diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan baru dengan tetap mengedepankan nilai seni, budaya bangsa Indonesia, serta pemanfaatan sumber daya ekonomi lokal.

Muhammad Akbar Dev menambahkan, Perda ini nantinya akan menjadi dasar hukum untuk mengoptimalkan potensi para pelaku ekonomi kreatif, memberikan perlindungan terhadap hasil karya dan kreativitas mereka, serta mengarusutamakan ekonomi kreatif dalam rencana pembangunan nasional.

Ia juga menyebutkan, masyarakat berharap hadirnya regulasi tersebut dapat diikuti dengan dukungan nyata dari pemerintah, seperti bantuan permodalan, pendampingan usaha, hingga pelatihan guna meningkatkan kapasitas pelaku ekonomi kreatif di Serdang Bedagai.

Ketua Fraksi PPP DPRD Sergai itu menegaskan, apabila Perda telah disahkan, pemerintah memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggaran bagi pengembangan ekonomi kreatif. Namun, pelaksanaannya tetap akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Rasum).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news