Jakarta, Infojurnalis.com — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi masyarakat terdampak konflik sosial di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Upaya tersebut dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, TNI-Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta pemerintah daerah. Pemulihan tidak hanya diarahkan pada pembangunan kembali rumah dan fasilitas terdampak, tetapi juga rekonsiliasi dan penyelesaian akar konflik.
Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Bupati Jayawijaya tertanggal 8 Juni 2026 mengenai permohonan dukungan fasilitasi rehabilitasi korban konflik sosial akibat perang suku di Kabupaten Jayawijaya.
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mengusulkan rehabilitasi 269 unit rumah tipe 45 yang berada di Distrik Hubiliak, Wamena Kota, dan Wouma. Kebutuhan anggaran yang diajukan mencapai Rp115,69 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya adalah perbedaan data mengenai korban, pengungsi, dan kerusakan yang dimiliki sejumlah instansi.
Data tersebut dinilai perlu segera diverifikasi dan divalidasi. Selanjutnya, data korban dan kerusakan harus disepakati menjadi satu data terpadu sebagai dasar pelaksanaan pemulihan dan pengalokasian anggaran.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tingkat Eselon I yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, Dr. Heri Wiranto, di Kantor Kemenko Polkam, Selasa (11/08/2026).
Heri menegaskan bahwa pemulihan masyarakat tidak cukup hanya dengan menghentikan konflik. Pemerintah juga harus memastikan rumah warga dibangun kembali, pengungsi mendapat perlindungan, kehidupan sosial dan ekonomi berangsur pulih, serta akar persoalan konflik diselesaikan.
“Negara harus hadir sampai masyarakat benar-benar pulih,” tegas Heri Wiranto saat memimpin rapat koordinasi.
Dalam rapat tersebut, pembangunan kembali rumah terdampak, perlindungan pengungsi, pemulihan fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta penyelesaian akar konflik menjadi sejumlah kebutuhan yang dinilai mendesak.
Dari sisi keamanan, TNI menilai penyelesaian akar konflik menjadi faktor penting untuk menjaga perdamaian di Jayawijaya. TNI menyampaikan bahwa konflik yang berakar sejak 2024 berkembang menjadi perang suku setelah sejumlah mediasi mengenai tuntutan denda adat belum mencapai kesepakatan.
Prosesi adat patah panah telah dilaksanakan pada 23 Mei 2026. Namun, masih terdapat tuntutan antarkelompok yang belum sepenuhnya terselesaikan.
TNI terus memantau situasi dan memperkuat pengamanan bersama Polri. TNI juga menyatakan kesiapan membantu pemerintah melalui kegiatan teritorial dan karya bakti.
Namun, dukungan rehabilitasi perumahan membutuhkan keterlibatan kementerian dan lembaga lain karena TNI memiliki keterbatasan program dan anggaran untuk kebutuhan tersebut.
Danrem 172/Praja Wira Yakthi Brigjen TNI Robby Suryadi mengatakan perdamaian perlu diperkuat melalui penyelesaian persoalan sosial dan adat yang masih tersisa.
“Perdamaian perlu diperkuat dengan penyelesaian persoalan sosial-adat yang masih tersisa serta percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi agar konflik tidak kembali berkembang,” ujar Robby.
Polri juga menilai tuntutan denda adat yang belum selesai masih dapat memicu ketegangan susulan. Selain itu, Polri menemukan adanya perbedaan data korban antara pemerintah daerah, kepolisian, dan pihak terkait lainnya.
Perbedaan data tersebut terutama berkaitan dengan rangkaian konflik serta insiden robohnya jembatan. Karena itu, penyamaan data korban dinilai penting untuk memastikan penanganan berjalan berdasarkan informasi yang sama.
Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib menegaskan bahwa penyelesaian akar persoalan dan tuntutan adat harus menjadi prioritas bersama.
“Penyelesaian akar persoalan dan tuntutan adat harus menjadi prioritas, disertai penyamaan data korban secara terpadu,” ujar Ngajib.
Sementara itu, BNPB menyatakan siap mendukung pemulihan pascakonflik Jayawijaya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Salah satu opsi yang dibahas adalah penggunaan Dana Siap Pakai (DSP). Namun, karena penanganan telah memasuki tahap pemulihan dan rekonstruksi di luar masa tanggap darurat, penggunaan dana tersebut membutuhkan payung kebijakan sebagai dasar pelaksanaan.
Selain DSP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial menyediakan alternatif pendanaan melalui anggaran kementerian/lembaga maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
BNPB juga menekankan perlunya memperhitungkan karakter bantuan perumahan yang bersifat stimulan. Tingginya biaya material dan logistik di Papua Pegunungan juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
Direktur Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan BNPB Brigjen TNI Mochamad Arief Hidayat mengatakan dukungan pemulihan membutuhkan kepastian dasar hukum, skema pendanaan, dan pembagian tugas yang jelas.
“Kepastian dasar hukum, skema pendanaan, dan pembagian tugas antarkementerian/lembaga” diperlukan agar dukungan dapat dilaksanakan secara akuntabel dan tepat sasaran, ujar Arief.
Kemenko Polkam selanjutnya mendorong empat hal utama, yaitu penyatuan data korban dan kerusakan, penyelesaian akar persoalan, kepastian pembagian peran kementerian dan lembaga, serta penetapan skema pembiayaan yang memiliki dasar hukum.
Opsi penggunaan DSP dan mekanisme pendanaan lainnya akan dibahas dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM). Pembahasan tersebut mencakup pembagian peran BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, serta kementerian dan lembaga terkait.
Hasil koordinasi selanjutnya akan dilaporkan kepada Menko Polkam sebagai bahan penyampaian kepada Presiden. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan masyarakat terdampak konflik sekaligus mendukung terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di Kabupaten Jayawijaya. (Red/Rel).
Sumber: Humas Kemenko Polkam RI.


