Kapolres Labuhanbatu Hadiri Remisi 463 Warga Binaan Lapas Rantauprapat

Labuhanbatu, Infojurnalis.com — Sebanyak 463 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026).

Pemberian remisi berlangsung di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., turut menghadiri kegiatan tersebut bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pejabat terkait.

Kegiatan diawali sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, A.Md. IP., S.H. Setelah itu, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan secara simbolis oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., MKM., kepada perwakilan warga binaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Labuhanbatu juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Sambutan tersebut menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang mengikuti program pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengatakan remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan dan memperbaiki diri.

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Kapolres menekankan pentingnya menjadikan kesempatan tersebut sebagai dorongan untuk menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh. Warga binaan juga diharapkan mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Sejumlah pejabat turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, A.Md. IP., S.H., dan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H.

Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., Ketua TP. PKK Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta para PJU Polres Labuhanbatu.

Seluruh rangkaian pemberian Remisi Umum berlangsung aman, tertib, dan khidmat. Pemberian remisi diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk mempertahankan perilaku positif dan mengikuti proses pembinaan hingga selesai. (Red/Rel).

Sumber: Humas Polres Labuhanbatu.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news