Medan, Infojurnalis.com — Ranperbup RKPD Tapanuli Selatan Tahun 2027 resmi selesai ditelaah oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara demi menjamin mutu aturan daerah. Pembahasan rancangan peraturan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wilayah Kemenkum Sumut di Medan pada Selasa (28/07/2026).
Ranperbup RKPD Tapanuli Selatan tersebut dibedah secara mendalam oleh gabungan Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut bersama utusan Bagian Hukum Setda Tapanuli Selatan dan dinas terkait. Pertemuan pemantapan ini dipimpin langsung oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Penyelarasan rancangan Perbup ini dinilai sangat vital guna memastikan kepastian hukum, keteraturan hierarki aturan, serta keserasian isi demi menyokong perbaikan regulasi nasional. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan menyambut baik masukan tersebut untuk memperkokoh muatan aturan yang disusun.

Sejumlah perbaikan teknis berhasil disepakati dalam rapat tersebut, seperti pembenahan judul, diktum, penyederhanaan konsideran, dan penyesuaian dasar hukum terkini. Selain itu, dilakukan penataan istilah asing, penambahan Pasal 4 ayat (2), penghapusan Pasal 5, pengubahan nomenklatur Bappeda, serta penyisipan pasal pengundangan.
Seluruh rekomendasi penyempurnaan diterima sepenuhnya oleh pihak pemkab untuk diproses lebih lanjut. Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi sebelum berkas diserahkan ke Pemkab Tapanuli Selatan. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


