Medan, infojurnalis.com — Kasus tilap dana jemaat sebesar Rp28 miliar memasuki babak baru. Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan sejumlah aset milik tersangka Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara.
Kasus tilap dana jemaat ini berkaitan dengan dugaan penggelapan dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu. Nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp28 miliar.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan bahwa rumah yang diduga milik tersangka telah diamankan. Selain itu, beberapa aset lain juga turut diamankan oleh penyidik.
Namun, status aset tersebut masih sebatas pengamanan dan belum dilakukan penyitaan resmi. Penyidik masih mendalami apakah aset tersebut benar merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Polda Sumut menegaskan bahwa proses penyitaan harus melalui prosedur hukum yang ketat. Hal ini untuk memastikan adanya keterkaitan langsung antara aset dengan dugaan kejahatan.
Di sisi lain, tersangka Andi Hakim Febriansyah diketahui telah melarikan diri ke Australia. Aparat kepolisian kini bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP) untuk memburu tersangka.
Upaya penerbitan red notice juga tengah diajukan agar penangkapan dapat dilakukan secara internasional.
Kasus ini bermula dari laporan pimpinan cabang Bank BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka resmi ditetapkan pada 13 Maret 2026.
Dalam proses penanganan, diketahui tersangka sempat berada di Bali sebelum akhirnya meninggalkan Indonesia menuju Australia pada 28 Februari 2026, dua hari setelah laporan dibuat.
Sebelumnya, tersangka juga telah mengajukan cuti sejak 9 Februari 2026. Ia kemudian mengundurkan diri pada 18 Februari dan resmi pensiun dini per 20 Februari 2026.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Sejak 2019, tersangka menawarkan produk investasi fiktif bernama “BNI Deposito Investment” dengan iming-iming bunga 8 persen per tahun.
Padahal, produk tersebut tidak pernah ada secara resmi di Bank BNI. Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat memberikan uang yang disebut sebagai bunga, yang sebenarnya berasal dari dana pribadinya.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Cara ini digunakan untuk mempermudah penarikan dana jemaat.
Dana hasil penggelapan kemudian diduga dialirkan ke rekening pribadi, rekening istrinya, serta ke perusahaan miliknya, PT Chiara Keanu Chareem Sejahtera.
Kasus ini mulai terungkap setelah adanya kejanggalan pada Desember 2025. Saat itu, jemaat terakhir kali menyetor dana, namun dokumen bilyet deposito diambil oleh tersangka dengan alasan pembaruan.
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak bank mengirimkan pegawai pengganti ke gereja pasca pengunduran diri tersangka. Dari sinilah terungkap bahwa dana jemaat sebelumnya telah dikelola oleh tersangka.
Investigasi internal Bank BNI kemudian menemukan indikasi kuat penggelapan dana. Hasil temuan tersebut menjadi dasar pelaporan resmi ke Polda Sumut.
Saat ini, penyidik terus mendalami aliran dana serta memburu keberadaan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Febi).


