Medan, infojurnalis.com — Kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp28 miliar mulai terkuak. Polda Sumatera Utara mengungkap bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai investasi usaha, termasuk pembangunan fasilitas hiburan dan bisnis.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Rahmat Budi Handoko menyatakan bahwa dana milik jemaat itu diduga diinvestasikan oleh tersangka ke sejumlah proyek di wilayah Labuhanbatu.
“Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat usaha lainnya,” ujar Rahmat Budi Handoko, Senin (30/3/2026).
Kasus ini melibatkan Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara Cabang Rantauprapat. Ia diduga menggelapkan dana jemaat gereja Katolik Paroki Aek Nabara dengan nilai mencapai Rp28 miliar.
Dari hasil penyelidikan, uang tersebut tidak hanya digunakan untuk pembangunan sport center, tetapi juga mini zoo dan kafe di wilayah Labuhanbatu. Bahkan, sebagian dana disebut dialihkan untuk pembangunan aset di daerah lain, termasuk di Kota Medan.
Penyidik juga mengungkap bahwa pembangunan berbagai usaha tersebut diduga dilakukan melalui perusahaan atas nama istri tersangka, Camelia Rosa.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penggelapan dana tersebut. Namun, proses penyitaan masih menunggu izin resmi dari pengadilan.
“Kami akan mengajukan permohonan izin penyitaan ke pengadilan. Beberapa aset sudah kami ketahui berdasarkan pengakuan tersangka,” jelas Rahmat Budi Handoko.
Dalam perkembangan terbaru, Andi Hakim Febriansyah bersama istrinya telah diamankan oleh tim Subdit II Ditreskrimsus Polda Sumut di Bandara Internasional Kualanamu pada Senin (30/3/2026).
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dana milik jemaat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan keagamaan. Polda Sumut menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta menelusuri seluruh aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut. (Febi).


