Regulasi AI Indonesia Segera Berlaku, Perpres Jadi Uji Coba Menuju Undang-Undang AI

Jakarta, infojurnalis.com – Regulasi AI Indonesia segera memasuki tahap penerapan setelah pemerintah menyelesaikan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kecerdasan buatan beserta pedoman etikanya. Aturan tersebut akan menjadi langkah awal sebelum Indonesia memiliki Undang-Undang AI yang mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan secara lebih komprehensif.

Pemerintah saat ini tinggal menunggu penetapan resmi dari Presiden agar Perpres AI dapat segera diberlakukan. Regulasi tersebut disiapkan secara bertahap sebagai fondasi untuk membangun tata kelola kecerdasan buatan yang aman, bertanggung jawab, dan terarah di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berperan dalam menyusun kerangka hukum, kebijakan, dan etika penggunaan AI. Sementara itu, implementasi teknis di berbagai sektor akan dijalankan oleh kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing bidang usaha.

Regulasi AI Indonesia juga dirancang terintegrasi dengan berbagai aturan digital yang telah berlaku. Kerangka tersebut mencakup Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta regulasi mengenai ketahanan siber sehingga membentuk sistem tata kelola digital yang saling mendukung.

Reg

Pemanfaatan AI di sektor hukum turut menjadi perhatian pemerintah. Hal itu disampaikan saat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menerima kunjungan startup teknologi hukum Justisio di Jakarta Pusat pada Senin (27/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Nezar Patria mengapresiasi rencana Justisio yang akan menyelenggarakan seminar edukasi mengenai regulasi AI bagi para profesional hukum. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan pemahaman terhadap penggunaan teknologi kecerdasan buatan yang sesuai dengan ketentuan hukum dan etika.

Penggunaan AI di bidang hukum kini semakin berkembang, mulai dari penyusunan dokumen hukum, analisis perkara, hingga perancangan tuntutan. Namun, pemerintah mengingatkan bahwa pemanfaatannya tetap harus dilakukan secara hati-hati karena masih terdapat potensi bias data maupun halusinasi informasi yang dapat memengaruhi hasil analisis.

Dengan hadirnya Perpres AI sebagai tahap awal, pemerintah berharap pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia dapat berlangsung secara bertanggung jawab sekaligus menjadi landasan dalam penyusunan Undang-Undang AI di masa mendatang. (Red/Rel).

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news