Sabu 50 Kg Digagalkan, 2 Kurir Jaringan Internasional Ditangkap di Aceh Utara

Medan, infojurnalis.com — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram berhasil digagalkan oleh Polrestabes Medan, Selasa (31/03/2026). Dalam operasi ini, dua kurir yang diduga bagian dari jaringan internasional ditangkap di wilayah Aceh Utara.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Rafli Yusup Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara narkoba sebelumnya yang telah ditangani pihaknya.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perairan di Aceh Utara. Barang haram tersebut diduga akan diedarkan ke wilayah Sumatera Utara.

Berdasarkan informasi itu, aparat melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan pelaku. Saat tim turun ke lokasi, ditemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang tengah membawa dua karung besar.

Petugas kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan kedua pria tersebut yang berinisial DK (23) dan IS (29), yang diketahui merupakan warga Aceh Utara.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua karung berisi sabu dengan total berat mencapai 50 kilogram. Barang bukti dalam jumlah besar ini diduga kuat akan diselundupkan ke Sumatera Utara untuk diedarkan secara luas.

Pihak kepolisian menyebut, besarnya jumlah barang bukti mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional. Kasus ini dinilai memiliki potensi dampak besar terhadap masyarakat jika peredaran tersebut tidak berhasil digagalkan.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. (F).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news