Medan, Infojurnalis.com — Tim Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kota Tebing Tinggi, Selasa dini hari (05/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Takari di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rambutan dan SPBU Tambangan di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Menurut Ferry, truk pertama yang diamankan membawa sekitar empat ton solar subsidi dan dikemudikan seorang pria bernama Herman, warga Sidimpuan.
Sementara itu, truk kedua yang telah dimodifikasi diketahui mengangkut sekitar 1,4 ton solar subsidi. Kendaraan tersebut dikemudikan Eko bersama kernetnya, Roni Anggara.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan para pelaku untuk memperoleh solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU. Modus tersebut dilakukan dengan memanfaatkan puluhan barcode dan beberapa pelat nomor polisi palsu.
“Pelaku menggunakan 29 barcode dan tujuh pelat nomor kendaraan palsu untuk menjalankan aksinya,” ujar Ferry.
Solar subsidi tersebut diduga akan dibawa menuju sebuah gudang milik seseorang berinisial MR Jack di kawasan Desa Sei Bulu, Pasar Bengkel, Kabupaten Serdang Bedagai.
Saat ini, kedua truk beserta para sopir telah diamankan di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan penyalahgunaan distribusi BBM subsidi tersebut. (F).


