Korupsi Dana Desa Rp533 Juta di Simalungun, Eks Ketua BUMNag Segera Disidang

Simalungun, infojurnalis.com – Kasus korupsi dana desa sebesar Rp533 juta di Kabupaten Simalungun memasuki babak baru. Tersangka Jantuahman Purba, yang merupakan mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Korupsi dana desa ini terjadi di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan kerentanan dalam pengelolaan anggaran desa yang berdampak langsung pada masyarakat.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Agustus 2025. Setelah itu, penyidikan dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Simalungun.

Proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Simalungun untuk memastikan keakuratan data.

Hasil audit Inspektorat menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp533 juta. Dampaknya cukup besar, karena anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, termasuk infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat.

Secara hukum, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Simalungun pada 16 Maret 2026 menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan. Selanjutnya, kasus ini akan disidangkan untuk menguji pertanggungjawaban pidana tersangka di pengadilan.

Kasus BUMNag Unggul Jaya ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pihak terkait agar mengedepankan transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa, mengingat dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. (Red/Rel).

 

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news