Info Jurnalis – Kasus korupsi Sritex kembali memanas di Pengadilan Tipikor Semarang. Kuasa hukum terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyatakan tidak sependapat dengan putusan majelis hakim yang menolak eksepsi.
Kasus ini menjerat Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Direktur Utama PT Sritex, dan Iwan Setiawan Lukminto, Komisaris Utama PT Sritex. Keduanya didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengajuan kredit pada bank milik daerah.
Jaksa Penuntut Umum menyebut perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara Rp 1,3 triliun. Nilai tersebut berasal dari kredit bermasalah di tiga bank BUMD. Rinciannya Rp 502.000.000 di Bank Jateng, Rp 671.000.000 di Bank BJB, dan Rp 180.000.000 di Bank DKI.
Dalam sidang Senin, 19 Januari 2026, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa. Eksepsi itu menegaskan kerugian yang terjadi bukan merupakan tindak pidana korupsi.
Hotman Paris memaklumi putusan sela tersebut. Namun, ia menegaskan sikap berbeda.
Menurut Hotman, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan secara tegas bahwa kerugian BUMN dan BUMD bukan kerugian negara. Ia menilai norma itu tidak membuka ruang tafsir lain.
“Ini hanya soal keberanian. Belum ada hakim yang berani memutus pasal itu,” kata Hotman usai sidang.
Ia kembali menegaskan ketidaksetujuannya terhadap majelis hakim. Hotman merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang menyebut kerugian BUMN bukan kerugian negara.
“Itu sudah tertulis jelas dan tidak bisa ditafsirkan,” ujarnya.
Meski eksepsi ditolak, Hotman menyatakan siap menghadapi sidang lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.
“Ya kita hadapi saja. Tidak ada pilihan lain,” tegasnya.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima. Majelis menilai perkara ini sudah masuk wilayah pokok perkara.
Majelis hakim juga menegaskan Pengadilan Tipikor tetap berwenang mengadili, meski proses kepailitan PT Sritex masih berjalan di Pengadilan Negeri Semarang.
Majelis sependapat dengan dakwaan penuntut umum dan menyatakan dakwaan telah disusun dengan tepat.
Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan
Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya juga dijerat Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perkara ini kini memasuki tahap pembuktian. Sikap berbeda antara kuasa hukum dan majelis hakim menjadi sorotan utama dalam kasus korupsi Sritex.


