Deli Serdang, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) mendorong optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, sebagai langkah memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat yang diselenggarakan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Yesaya 56 di Aula Kantor Desa Purwodadi, Rabu (5/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan peran Posbankum sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, Organisasi Bantuan Hukum, paralegal, dan masyarakat dalam mengoptimalkan penyelenggaraan Posbankum.
Menurut Ferry, kolaborasi seluruh pihak menjadi faktor utama agar layanan bantuan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas dan merata hingga ke desa-desa.
Sementara itu, Direktur Umum OBH Yesaya 56, Bornok Simanjuntak, menyampaikan bahwa organisasinya yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum berkomitmen memberikan bantuan hukum nonlitigasi melalui penyuluhan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mampu memahami hak dan kewajibannya.
Dalam sesi penyuluhan, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sumut memberikan materi mengenai layanan Posbankum serta peran strategis paralegal dalam penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat desa.
Peserta juga mendapatkan bimbingan teknis mengenai mekanisme pelaporan layanan melalui aplikasi Posbankum Kementerian Hukum. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan simulasi penginputan laporan agar paralegal mampu melaksanakan administrasi layanan secara mandiri, tertib, dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Posbankum Desa Purwodadi. Tim juga meninjau sarana dan prasarana yang mendukung pelayanan bantuan hukum di desa tersebut.
Melalui pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sumut berharap kapasitas paralegal desa semakin meningkat, kualitas layanan Posbankum semakin baik, serta akses keadilan bagi masyarakat menjadi lebih mudah, cepat, dan bermanfaat. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


