Jakarta, Infojurnalis.com – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara memperkuat penanganan pengaduan Kekayaan Intelektual (KI) melalui koordinasi dengan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Langkah ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Rencana Aksi Tahun 2026 sekaligus meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan KI di wilayah Sumatera Utara.
Koordinasi yang berlangsung di Direktorat Penegakan Hukum DJKI tersebut dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Kortini JM Sihotang. Ia didampingi Analis Hukum Ahli Madya beserta jajaran Bidang Kekayaan Intelektual.
Rombongan Kanwil Kemenkum Sumut diterima oleh Pelaksana Harian Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Ahmad Rifadi, bersama Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Beby Mariaty, serta Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Evaluasi, Amran Purba.
Dalam pertemuan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumut dan DJKI membahas penguatan mekanisme penanganan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual. Pembahasan meliputi tahapan penerimaan laporan, verifikasi kelengkapan dokumen, analisis substansi, hingga evaluasi kelayakan penanganan setiap pengaduan.
Kanwil Kemenkum Sumut juga didorong untuk semakin aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar setiap pengaduan yang diajukan memenuhi persyaratan administratif maupun substansi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Harian Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual, Ahmad Rifadi, menegaskan bahwa Kantor Wilayah memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di daerah. Peran tersebut mencakup pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan menjadi faktor penting agar setiap pengaduan maupun permasalahan KI di daerah dapat diidentifikasi sejak dini dan ditindaklanjuti secara tepat.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengaduan dan Evaluasi, Amran Purba, menekankan pentingnya pengelolaan pengaduan yang tertib dan sistematis. Ia menyebut evaluasi pola pengaduan di daerah perlu dilakukan secara berkala sebagai dasar penyusunan langkah tindak lanjut, termasuk upaya pencegahan dan peningkatan kualitas pelayanan penegakan hukum KI.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Subdirektorat Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Beby Mariaty, menjelaskan bahwa penguatan penegakan hukum KI tidak hanya mengedepankan tindakan represif, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Ia menilai peningkatan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, UMKM, perguruan tinggi, serta pemerintah daerah mengenai pentingnya perlindungan dan penghormatan terhadap Hak Kekayaan Intelektual merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Selain itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme alternatif juga dinilai perlu terus dioptimalkan sebagai solusi yang efektif dan efisien.
Selain membahas penanganan pengaduan, pertemuan tersebut juga menyoroti penguatan kapasitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, serta pendampingan.
Peningkatan kompetensi PPNS diharapkan mampu mendukung kualitas penegakan hukum KI di daerah sekaligus memperkuat sinergi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi penegak hukum lainnya.
Melalui koordinasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara dan Direktorat Penegakan Hukum DJKI sepakat memperkuat koordinasi dalam penanganan pengaduan KI melalui pertukaran informasi, pendampingan penanganan pengaduan, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan Kekayaan Intelektual di Sumatera Utara, sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat maupun pelaku usaha di daerah. (Red/Rel).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


