Harmonisasi Ranperbu Pakpak Bharat, Kemenkum Sumut Perkuat Kepastian Hukum Pengelolaan Keuangan Daerah

Medan, Infojurnalis.com – Harmonisasi Ranperbu Kabupaten Pakpak Bharat tentang Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dalam Bentuk Deposito menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum pengelolaan keuangan daerah. Proses tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melalui rapat harmonisasi yang digelar di Medan, Selasa (04/08/2026).

Harmonisasi Ranperbu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Ferry Ferdiansyah. Jalannya rapat dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya selaku moderator.

Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut. Pertemuan ini menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan regulasi sebelum rancangan peraturan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam pembukaan rapat, Ferry Ferdiansyah menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahap ini bertujuan memastikan rancangan peraturan telah memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik, memiliki dasar hukum yang tepat, serta mampu memberikan kepastian hukum dalam tata kelola keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sumut atas pendampingan dan fasilitasi yang diberikan selama proses harmonisasi. Pemerintah daerah berharap berbagai masukan dan rekomendasi dari Tim Perancang dapat menyempurnakan substansi Ranperbu sebelum resmi ditetapkan.

Dalam pembahasan teknis, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut memberikan sejumlah rekomendasi penyempurnaan. Masukan tersebut mencakup penyesuaian konsiderans, penguatan dasar hukum dengan memasukkan ketentuan yang masih berlaku, penataan materi muatan, hingga penyelarasan redaksional dan sistematika penulisan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 13 Tahun 2022.

Rapat harmonisasi berlangsung lancar dan konstruktif hingga ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. Dokumen tersebut menjadi dasar resmi bagi Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Bupati sesuai hasil kesepakatan bersama sebelum diproses lebih lanjut berdasarkan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. (F).

Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news