Medan, Infojurnalis.com — Harmonisasi Ranperda Padang Lawas Utara terus dipacu Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara demi menjamin kepastian hukum di daerah. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah ini digelar pada Senin (27/07/2026).
Kanwil Kemenkum Sumut menggelar rapat kerja tersebut di Ruang Rapat Lantai Tiga kantor wilayah Medan. Acara dibuka secara resmi oleh Perancang Ahli Madya Ignatius Mangantar Tua Silalahi mewakili Kakanwil, serta dihadiri jajaran Bagian Hukum Setda Padang Lawas Utara, Analis Kebijakan Ahli Muda, dan perancang hukum.

Pencegahan benturan aturan hukum menjadi penekanan utama dari Perancang Ahli Madya Bintang Napitupulu. Pihaknya menegaskan bahwa proses penyelarasan ini sangat krusial agar seluruh program Pemkab Padang Lawas Utara tetap selaras dengan arah kebijakan pemerintah pusat.
Masukan teknis disalurkan secara rinci oleh tim perancang, meliputi penghapusan lambang negara pada naskah awal, penambahan kata RANCANGAN pada judul, serta kerapian tanda elipsis. Urutan konsideran filosofis, sosiologis, yuridis, hingga penyesuaian dasar kewenangan juga turut diperbaiki.

Penyempurnaan bagian batang tubuh dan penutup juga dilakukan pada tata cara pengacuan, huruf kapital, frasa tegas, hingga penghapusan nomor registrasi daerah yang belum dibutuhkan. Pemkab Padang Lawas Utara mengapresiasi arahan ini dan merampungkan kegiatan lewat penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


