Batu Bara, Infojurnalis.com – Polemik penerbitan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, menjadi perhatian publik. SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kecamatan Medang Deras itu memunculkan berbagai pertanyaan terkait proses penerbitannya di lingkungan pemerintahan desa.
SK merupakan produk hukum yang menjadi dasar legalitas sebuah lembaga atau organisasi dalam menjalankan fungsi, kewenangan, serta mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap penerbitan SK harus memiliki landasan hukum yang jelas, objektif, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Praktisi hukum Suhairi, S.Sos., S.H., menilai setiap produk hukum yang diterbitkan pemerintah wajib memenuhi prinsip-prinsip hukum, termasuk menjunjung tinggi asas keadilan dan menghindari unsur diskriminasi.
Saat ditemui di sebuah kafe di Kecamatan Sei Suka, Minggu (26/7/2026), Suhairi yang juga berprofesi sebagai advokat menegaskan bahwa setiap peraturan harus dibentuk melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Setiap peraturan itu tidak boleh mengandung makna diskriminasi dan prosesnya harus sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Suhairi, salah satu prinsip mendasar dalam negara hukum adalah equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Prinsip tersebut, katanya, harus menjadi pedoman dalam setiap kebijakan, termasuk yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Peraturan yang benar adalah peraturan yang memenuhi asas equality before the law,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Batu Bara, khususnya di Kecamatan Medang Deras, memiliki kedudukan hukum yang sama. Oleh sebab itu, apabila terdapat perbedaan perlakuan dalam penetapan kebijakan atau penerbitan produk hukum tanpa dasar yang jelas, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara.
Suhairi menegaskan, penerbitan SK BPD Desa Medang seharusnya mengacu sepenuhnya pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, tanpa dipengaruhi kepentingan di luar ketentuan hukum.
“Peraturan harus dilahirkan dari cara-cara yang benar dan bukan karena rekayasa atau permainan politik,” katanya.
Di sisi lain, masyarakat bersama sejumlah anggota BPD berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batu Bara serta Inspektorat Kabupaten Batu Bara memberikan perhatian terhadap polemik tersebut. Mereka meminta agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing guna memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, terkait polemik penerbitan SK BPD Desa Medang. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang. (N).


