Simalungun, Infojurnalis.com – Gebrakan Polres Simalungun dalam memberantas narkoba sepanjang Kwartal-I 2026 menunjukkan hasil signifikan. Sebanyak 74 kasus berhasil diungkap dengan 91 tersangka diamankan, sekaligus disertai pengumuman penangkapan terbaru tiga pelaku sabu di Kecamatan Bosar Maligas.
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan capaian tersebut dalam press release yang digelar pada Kamis, 30 April 2026, di Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pematang Raya. Kegiatan ini menjadi bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait kinerja kepolisian dalam penanganan narkotika.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa penyampaian data ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik. Ia menyebut capaian tersebut mencerminkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.
Data periode Januari hingga April 2026 menunjukkan peningkatan kinerja dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah pengungkapan kasus naik 37,03 persen dari 54 kasus pada 2025 menjadi 74 kasus di 2026. Sementara jumlah tersangka meningkat dari 78 orang menjadi 91 orang atau naik 16,66 persen.

Selain itu, penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan dari 26 kasus menjadi 56 kasus. Hal ini menunjukkan peningkatan kualitas penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian dalam menangani perkara narkotika.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh satuan di Polres Simalungun. Sat Narkoba mencatatkan 47 kasus sebagai kontribusi terbesar, diikuti sejumlah polsek seperti Tanah Jawa dan Bandar Huluan masing-masing 6 kasus, serta beberapa polsek lainnya dengan jumlah kasus yang bervariasi.
Dari sisi barang bukti, terjadi penurunan volume narkotika yang diamankan. Sabu turun dari 374,97 gram menjadi 192,66 gram atau berkurang 48,61 persen. Ganja juga menurun 84,58 persen, sementara biji ganja tercatat tidak ditemukan pada periode ini.
Kapolres menilai penurunan barang bukti menjadi indikator terganggunya jaringan peredaran narkoba akibat intensitas penindakan yang terus dilakukan secara konsisten oleh jajarannya.

Tidak hanya menyampaikan capaian, Kapolres juga mengumumkan penangkapan terbaru yang terjadi di luar periode Kwartal-I. Pada Rabu malam, 29 April 2026, tiga tersangka diamankan di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas.
Ketiga tersangka masing-masing Muhamad Akbar alias Abay (56), Budi Azlani Simarmata (40), dan Peweng (40). Saat penangkapan, petugas menemukan 10 paket sabu seberat bruto 10,67 gram, alat hisap, kaca pirex, uang tunai Rp1.555.000, serta tiga unit handphone.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Abay mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Rizal yang berdomisili di Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Petugas telah melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan diduga melarikan diri.
Polres Simalungun menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (MS).
Sumber: Humas Polres Simalungun.


