Eks Menag Yaqut Diborgol, KPK Cabut Tahanan Rumah dan Kembali ke Rutan

Jakarta, infojurnalis.com — Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tahanan rumahnya. Yaqut Cholil Qoumas langsung dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.

Eks Menag Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Ia terlihat mengenakan rompi oranye bernomor 12, peci hitam, serta jaket abu-abu. Kedua tangannya diborgol saat dikawal petugas menuju ruang tahanan.

Sebelumnya, Yaqut sempat menjalani tahanan rumah di kediamannya di kawasan Condet, Jakarta Timur. Kebijakan ini sempat menuai kritik dari publik karena dianggap tidak lazim dalam penanganan perkara korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pencabutan tahanan rumah dilakukan demi memperlancar proses penyidikan. Langkah ini diambil agar penanganan perkara dapat berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan akan terus berjalan dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

Kasus yang menjerat mantan Ketua GP Ansor tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

KPK menargetkan berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P-21 agar dapat dilanjutkan ke tahap persidangan. Upaya percepatan ini dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.

Sebelum kembali ke rutan, Yaqut juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara guna memastikan kondisi fisiknya dalam keadaan layak.

Keputusan KPK mencabut status tahanan rumah disebut sebagai respons atas kritik masyarakat. Sejumlah pihak menilai kebijakan sebelumnya berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan dalam penegakan hukum.

KPK menegaskan akan mengusut kasus ini hingga tuntas serta menjaga transparansi selama proses hukum berlangsung. (Febi).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news