Deli Serdang, infojurnalis.com — Cekal Kualanamu menjadi sorotan setelah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan mengamankan dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar pencegahan. Penindakan dilakukan saat keduanya tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (30/03/2026).
Cekal Kualanamu ini salah satunya menjerat Andi Hakim Febriansyah, tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja senilai Rp28 miliar di Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu. Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam pengungkapan kasus besar yang merugikan jemaat.
Penindakan dilakukan setelah tim Passenger Analysis Unit (PAU) Imigrasi Medan mendeteksi identitas keduanya dalam sistem daftar pencegahan. Saat itu, mereka diketahui hendak terbang dari Kuala Lumpur menuju Medan menggunakan maskapai Malaysia Airlines.
Setibanya di Bandara Kualanamu, petugas Imigrasi langsung melakukan pemeriksaan intensif. Hasilnya, identitas kedua WNI tersebut dipastikan sesuai dengan data yang tercantum dalam daftar pencegahan dari aparat penegak hukum.
Kasus yang menjerat tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbankan, pemalsuan dokumen, serta penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Laporan kasus ini sebelumnya telah diajukan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan cabang BNI Rantauprapat.
Setelah diamankan, kedua WNI tersebut langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian. Ia juga memastikan koordinasi dengan aparat penegak hukum akan ditingkatkan guna mencegah pelaku kejahatan melarikan diri ke luar negeri.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di pintu masuk negara. (Febi).


