Simalungun – Call Center 110 Polri kembali menunjukkan respons cepat terhadap laporan masyarakat. Polres Simalungun menindaklanjuti pengaduan warga terkait dugaan aktivitas geng motor yang meresahkan di wilayah Kabupaten Simalungun.
Call Center 110 Polri menerima laporan pada Minggu, 22 Februari 2026, pukul 01.13 WIB. Seorang warga berinisial A melaporkan adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul geng motor di Jalan Besar Bahapal, Kelurahan Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kelompok remaja itu diduga membawa senjata tajam dan sering menimbulkan keributan, sehingga membuat masyarakat sekitar merasa tidak aman.
Polres Simalungun melalui Command Center 110 langsung meneruskan informasi tersebut kepada jajaran di lapangan. Kapolsek Perdagangan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., bersama Pawas IPTU P. Sidauruk dan personel lainnya segera bergerak menuju lokasi yang dilaporkan.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan empat orang remaja yang berstatus pelajar. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor, yakni satu unit Honda Beat dengan nomor polisi BK 6539 WAK dan satu unit Honda Vario tanpa plat nomor.

Keempat pelajar beserta kendaraan yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan untuk penanganan lebih lanjut.
Pihak kepolisian tidak langsung melakukan proses hukum pidana. Sebagai langkah preventif, petugas memberikan pembinaan kepada keempat remaja tersebut guna mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Selain pembinaan, para remaja itu juga diminta membuat surat pernyataan tertulis yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat.
Tindakan cepat ini menjadi bukti bahwa layanan Call Center 110 Polri berfungsi sebagai sarana respons darurat bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. (Marihot Sibarani, S.H.).
Sumber: Humas Polres Simalungun


