BNN RI Bongkar Modus Baru, 3,37 Ton Cannabis Buds Asal Thailand Disita

Jawa Barat, Infojurnalis.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid atau cannabis buds asal Thailand yang masuk ke Indonesia dengan modus berkedok impor barang.

Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Rabu (01/07/2026), petugas mengamankan barang bukti berupa 3,37 ton cannabis buds serta 12 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian proses importasi narkotika tersebut.

BNN RI menyebut pengungkapan ini menjadi kasus pertama di Indonesia yang mengungkap penyelundupan cannabis buds melalui jalur perdagangan internasional dan kepabeanan resmi menggunakan kontainer. Pengungkapan tersebut juga merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam memperkuat pemberantasan narkoba melalui sinergi antarinstansi.

Kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses importasi.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga petugas melakukan operasi serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan empat kontainer yang berisi narkotika jenis kuncup bunga cannabinoid.

Modus yang digunakan pelaku terbilang rapi. Sebagian barang haram disembunyikan di dalam 500 koper, sementara sebagian lainnya disamarkan di antara muatan yang dilabeli sebagai produk lateks.

Dari hasil pemeriksaan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 3.371.400 gram atau setara 3,37 ton bruto. Jumlah tersebut menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti besar yang berhasil diungkap aparat.

Bnn

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan narkotika internasional tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Keduanya adalah warga negara Malaysia berinisial CKF alias L dan warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J.

Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. Pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran dana, perusahaan yang digunakan dalam proses importasi, serta kemungkinan adanya pengiriman lain dengan modus serupa.

Berdasarkan hasil pendalaman, kuncup bunga cannabinoid yang disita diduga akan diolah menjadi ekstrak tetrahydrocannabinol (THC). Bahan tersebut diduga akan digunakan sebagai bahan baku cairan isi ulang rokok elektronik atau vape.

Dari penyitaan 3,37 ton cannabis buds tersebut, aparat memperkirakan sekitar 10.114.200 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai sekitar Rp4,585 triliun.

BNN RI menilai kasus ini menunjukkan adanya perubahan pola operasi jaringan narkotika internasional. Jaringan kini memanfaatkan sistem perdagangan internasional dan dokumen kepabeanan resmi sebagai kamuflase untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia.

Karena itu, penguatan kerja sama intelijen, pertukaran data kepabeanan, serta sinergi antarinstansi dinilai menjadi langkah penting dalam mendeteksi penyimpangan pada aktivitas perdagangan internasional yang berpotensi dimanfaatkan jaringan narkotika.

BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama nasional maupun internasional bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika dan mengantisipasi perkembangan modus operandi jaringan narkotika internasional. (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news