Dairi, Infojurnalis.com – DPRD Dairi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Dairi, Kamis (11/06/2026).
Pengesahan RTRW 2026–2046 menjadi langkah penting dalam memperkuat arah pembangunan Kabupaten Dairi untuk dua dekade ke depan. Dokumen tata ruang tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang. Kegiatan itu turut dihadiri Bupati Dairi Ir. Vickner Sinaga yang diwakili Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Surung Charles L. Bantjin, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati Dairi yang dibacakan Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala, Pemkab Dairi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan serta pembahasan konstruktif terhadap Ranperda hingga akhirnya disepakati menjadi Peraturan Daerah tentang RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046.

Menurut Wahyu, revisi RTRW dilakukan sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan daerah dengan perkembangan wilayah yang terus berubah. Penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan pertumbuhan penduduk, kebutuhan investasi, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan pembangunan nasional dan provinsi.
“Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan Kabupaten Dairi yang aman dan berdaya saing sebagai pusat pengembangan agribisnis, pariwisata, dan pemanfaatan sumber daya alam dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Wahyu.
Ia berharap Perda RTRW yang baru dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong terciptanya iklim investasi yang sehat, mempercepat pembangunan, serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
Wahyu menegaskan bahwa implementasi RTRW memerlukan dukungan dan pengawasan dari seluruh pihak agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menutup sambutannya, Wahyu mengajak seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan RTRW Kabupaten Dairi Tahun 2026–2046 demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Dairi. (Win).
Sumber: Dinas Kominfo Kabupaten Dairi.


