Jakarta, Infojurnalis.com — Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan mengutamakan jalur mediasi partisipatif dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi dan Konsultasi Transformasi Penyelesaian Perselisihan Batas Wilayah Melalui Pendekatan Partisipatif dan Konsensus yang digelar di Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Asisten Deputi Koordinasi Administrasi Wilayah dan Kependudukan, Kartika Adi Putranta, mengatakan pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong lahirnya berbagai daerah otonomi baru melalui pemekaran wilayah. Kondisi itu turut memunculkan persoalan strategis, salah satunya sengketa penegasan batas wilayah antar daerah.
Kartika menjelaskan perselisihan batas wilayah bukan hanya menyangkut administrasi dan hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan sosial, ekonomi, politik, pengelolaan sumber daya alam hingga identitas masyarakat di wilayah perbatasan.
“Perselisihan batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum, tetapi juga menyangkut kepentingan sosial, ekonomi, politik, pengelolaan sumber daya alam, hingga identitas masyarakat di wilayah perbatasan yang dapat menimbulkan konflik horizontal, menghambat pembangunan infrastruktur, mempersulit pelayanan publik, serta mengganggu stabilitas keamanan dan pemerintahan daerah,” ujar Kartika.
Dalam forum tersebut, peserta rapat menyepakati penggunaan pendekatan partisipatif melalui jalur mediasi untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah.

Untuk menjaga objektivitas dan meningkatkan kualitas dialog, penyelesaian konflik akan melibatkan mediator profesional yang netral.
Langkah itu dinilai penting karena mayoritas sengketa wilayah, khususnya terkait kepemilikan pulau, selama ini dipicu minimnya dokumen arsip serta rumitnya proses verifikasi dokumen kolonial seperti Staatsblad.
Rapat juga menekankan pentingnya revisi regulasi penegasan batas daerah guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat.
Melalui perubahan prosedur yang menempatkan mediasi partisipatif sebagai langkah utama, regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan solusi yang lebih adil bagi seluruh pihak.
Forum tersebut dihadiri perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Arsip Nasional Republik Indonesia, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, serta kalangan akademisi. (Red/Rel).
Sumber: Humas Kemenko Polkam RI.


