Sinergi BNN–BPHN, Paralegal Jadi Garda Depan Lawan Narkoba di Desa

Jakarta, infojurnalis.com – Sinergi BNN–BPHN diperkuat melalui pelatihan paralegal sebagai langkah strategis dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa. Kegiatan ini digelar secara virtual pada Kamis (02/04/2026) dan diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia.

Pelatihan fasilitator bagi paralegal ini diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional. Peserta terdiri dari petugas Pos Bantuan Hukum (Posbankum), fasilitator, serta masyarakat yang telah mendapatkan pelatihan hukum dasar.

Paralegal merupakan warga yang telah dibekali pengetahuan hukum untuk membantu masyarakat mengakses layanan hukum. Peran ini dinilai penting karena menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan sistem hukum, khususnya di tingkat desa.

Legal

Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo, menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke desa. Ia menegaskan bahwa Posbankum memiliki dua penggerak utama, yakni paralegal sebagai warga terlatih dan kepala desa sebagai juru damai.

Dalam pelaksanaannya, Posbankum menyediakan empat layanan utama. Layanan tersebut meliputi informasi dan konsultasi hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum, pendampingan melalui advokasi dan mediasi, serta rujukan kepada advokat atau organisasi bantuan hukum untuk penanganan di pengadilan.

Kristomo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BNN dan BPHN dalam mendukung penanganan narkoba, termasuk rehabilitasi dan sosialisasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Sinergi ini diharapkan dapat diperluas hingga tingkat akar rumput dan diimplementasikan secara nasional.

Legal

Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN RI, M. Zainul Muttaqien, mengungkapkan bahwa hasil koordinasi antara Menteri Hukum RI dan Kepala BNN RI menghasilkan kesepakatan untuk memberdayakan paralegal sebagai fasilitator P4GN.

Fasilitator P4GN memiliki sejumlah tugas penting. Di antaranya memberikan informasi layanan BNN, menerima dan meneruskan laporan terkait narkoba, mensosialisasikan call center BNN 184, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Melalui pelatihan ini, BNN menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar upaya P4GN dapat menjangkau hingga desa dan kelurahan. Paralegal diharapkan mampu menjadi ujung tombak yang tidak hanya memahami hukum, tetapi juga aktif melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (Red/Rel).

Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news