Medan, infojurnalis.com — Korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan kembali terungkap. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan berinisial RVL, Kamis (26/03/2026).
Korupsi PNBP ini diduga terjadi pada sektor jasa kepelabuhan dan kenavigasian selama tahun anggaran 2023 hingga 2024. RVL kini ditahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk kepentingan penyidikan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan RVL sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut menjelaskan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari. Langkah ini bertujuan mempermudah proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Dalam perkara ini, kewenangan jasa pandu dan tunda kapal berada di bawah otoritas pelabuhan. Jika fasilitas belum tersedia, pelaksanaan dapat dialihkan kepada badan usaha pelabuhan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Aturan tersebut juga mewajibkan kapal dengan ukuran di atas 500 Gross Tonase (GT) menggunakan jasa pandu dan tunda saat memasuki wilayah pelabuhan.
Namun, berdasarkan penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024, ditemukan kejanggalan. Sejumlah kapal berukuran di atas 500 GT tercatat masuk ke wilayah wajib pandu Pelabuhan Belawan, tetapi tidak tercantum dalam data rekonsiliasi resmi.
Data rekonsiliasi tersebut diketahui ditandatangani oleh RVL bersama tiga tersangka lainnya. Ketidaksesuaian ini diduga menjadi celah terjadinya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Hingga kini, jumlah pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh penyidik bersama ahli.
Atas perbuatannya, RVL dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kejati Sumut menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Sebelumnya, tiga tersangka lain yang juga pernah menjabat sebagai Kepala KSOP Belawan pada periode berbeda telah lebih dahulu ditahan dalam perkara yang sama. (Febi).


