Buron Deposito Fiktif Rp28 Miliar, Eks Kepala Kas BNI Diburu hingga Luar Negeri

Medan, infojurnalis.com – Buron kasus deposito fiktif senilai Rp28 miliar, mantan Kepala Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, kini masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.

Buron deposito fiktif ini tengah diburu Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi perbankan.

Polda Sumut tidak hanya melakukan pencarian di dalam negeri, tetapi juga telah mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol. Langkah ini dilakukan untuk melacak keberadaan tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, menjelaskan bahwa pengajuan Red Notice dilakukan melalui koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri.

“Penerbitan Red Notice ini bertujuan untuk memantau pergerakan tersangka serta membuka peluang kerja sama internasional dalam proses penangkapan,” ujarnya, Rabu (18/03/2026).

Kasus deposito fiktif ini bermula saat tersangka diduga menawarkan produk investasi tidak resmi bernama “Deposito Investment” kepada sejumlah nasabah BNI Aek Nabara.

Produk tersebut tidak pernah diterbitkan secara resmi oleh pihak bank. Namun, tersangka menjanjikan keuntungan bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas bunga normal yang berkisar sekitar 3,7 persen.

Tawaran bunga tinggi itu menarik minat sejumlah pihak, termasuk Credit Union Paroki Aek Nabara, yang kemudian menjadi salah satu korban dalam kasus ini.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito. Ia juga diduga melakukan manipulasi dengan menandatangani formulir penarikan atas nama nasabah.

Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialihkan ke berbagai rekening, mulai dari rekening pribadi, rekening istrinya, hingga perusahaan miliknya. Sejumlah transaksi bahkan disebut dilakukan di luar sistem resmi perbankan.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat membayarkan bunga secara manual menggunakan dana pribadi. Cara ini diduga digunakan untuk menjaga kepercayaan korban agar tetap berinvestasi.

Tersangka juga menarik kembali bilyet deposito fisik dengan alasan pembaruan. Namun, langkah tersebut diduga dimanfaatkan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp28 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar, terutama jika produk tersebut tidak terdaftar secara resmi pada lembaga keuangan. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news