Karo, Infojurnalis.com – Polres Karo, Polda Sumatera Utara, mulai menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik yang diajukan Dra. Lusia Sukatendel, M.Sp. Perkembangan penanganan laporan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Oktober 2026.
Surat bernomor B/751/X/2026/Reskrim itu diterbitkan setelah Lusia melaporkan dugaan pencemaran nama baik pada 12 Oktober 2026 melalui kuasa hukumnya, Aslia Robianto Sembiring, S.H., M.H.
Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Polres Karo Terbitkan Surat Perintah Penyelidikan
Sebagai tindak lanjut laporan, Polres Karo menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/509/X/2026/Reskrim pada 14 Oktober 2026.
Penyelidik juga telah mengundang Lusia Sukatendel untuk menjalani wawancara klarifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh keterangan dan mendalami peristiwa yang dilaporkan.
Penerbitan SP2HP menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Kuasa Hukum Sebut Ada Rencana Gelar Perkara
Kuasa hukum Lusia, Aslia Robianto Sembiring, menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana Polres Karo menggelar perkara tersebut.
Menurut Robianto, dugaan pencemaran nama baik itu diduga melibatkan sejumlah orang dalam peristiwa di gedung DPRD Kabupaten Karo.
Meski demikian, dugaan keterlibatan sejumlah orang tersebut masih harus didalami melalui proses penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum. Belum ada kesimpulan akhir yang disampaikan kepolisian terkait laporan tersebut.
Hasil Penyelidikan Masih Dinantikan
Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik Lusia Sukatendel masih berproses di Polres Karo. Hasil penyelidikan dan gelar perkara akan menjadi bagian dari pertimbangan kepolisian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi mengenai hasil akhir penyelidikan maupun keputusan lanjutan atas laporan tersebut.
Dengan demikian, perkembangan perkara ini masih menunggu hasil pendalaman penyelidik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan belum dapat dinyatakan terbukti sebelum ada kepastian berdasarkan proses hukum yang berlaku. (Red/N).


