DJKI Kawal Kebijakan Merek Internasional, Perkuat Layanan Nasional

Jenewa, Infojurnalis.com – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti pembahasan pengembangan kebijakan pendaftaran merek internasional dalam forum The Twenty-Fourth Session of the Working Group on the Legal Development of the Madrid System for the International Registration of Marks di Jenewa, Swiss, pada 5–9 Oktober 2026.

Keikutsertaan Indonesia dalam forum yang diselenggarakan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) tersebut menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan aturan dan administrasi pendaftaran merek internasional. Pembahasan ini juga penting untuk mendukung penguatan kebijakan serta peningkatan layanan merek di Indonesia.

Working Group tersebut menjadi wadah bagi negara-negara anggota untuk membahas pengembangan Sistem Madrid, termasuk penyempurnaan regulasi, peningkatan layanan administrasi internasional, dan persoalan hukum yang berkaitan dengan penerapannya.

Ketua Tim Kerja Pemeriksaan Substantif Merek, Agung Indriyanto, mengatakan bahwa partisipasi Indonesia membuka kesempatan untuk menyampaikan masukan sekaligus bertukar pandangan dengan negara anggota lainnya.

“Melalui forum ini, Indonesia dapat memberikan masukan sekaligus memperoleh berbagai perspektif dari negara anggota lainnya terkait pengembangan Sistem Madrid. Hasil pembahasan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penguatan kebijakan dan layanan merek di Indonesia,” ujar Agung.

Sistem Madrid merupakan mekanisme yang memungkinkan pemilik merek mengajukan permohonan pendaftaran merek internasional melalui satu sistem terpusat dengan menentukan negara-negara tujuan pelindungan.

Mekanisme tersebut dapat membantu pelaku usaha yang ingin memperluas bisnis ke pasar luar negeri. Karena itu, perkembangan aturan dan tata kelola Sistem Madrid perlu dipahami agar pengguna dapat memanfaatkan mekanisme pendaftaran internasional sesuai kebutuhan bisnis mereka.

Pemeriksa Merek Ahli Madya, Lilik Budianto, menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum internasional juga menjadi bagian dari upaya mengikuti perkembangan tata kelola kekayaan intelektual global.

Menurut Lilik, perkembangan sistem internasional perlu terus dicermati agar manfaatnya dapat dirasakan oleh pemangku kepentingan di Indonesia, termasuk pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnis ke pasar internasional.

“DJKI terus berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai forum internasional guna memastikan perkembangan sistem kekayaan intelektual global dapat memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan dalam negeri, termasuk pelaku usaha yang memanfaatkan Sistem Madrid untuk ekspansi bisnis ke pasar internasional,” kata Lilik.

Selain mengikuti pembahasan kebijakan, delegasi Indonesia juga bertukar pengalaman dan praktik terbaik dengan negara anggota lainnya serta Biro Internasional WIPO. Pertukaran tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas pemahaman mengenai penerapan Sistem Madrid dan perkembangan administrasi pendaftaran merek internasional.

Partisipasi dalam Working Group Sistem Madrid ke-24 ini menjadi salah satu langkah DJKI untuk mengikuti dinamika kebijakan merek global. Pemahaman terhadap perkembangan tersebut diharapkan dapat menjadi referensi dalam memperkuat layanan merek nasional serta mendukung pelaku usaha Indonesia yang membutuhkan pelindungan merek di pasar internasional.(Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news