Medan, Infojurnalis.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) bersinergi dengan DPW Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Sumatera Utara untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pelaku usaha kreatif lokal. Kolaborasi ini mencakup rencana fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual (KI) bagi 88 pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara.
Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Komite Nusantara Creative Walk (NCW) Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) DPW Gekrafs Sumut bersama Kanwil Kemenkum Sumut di Ruang Kerja Kepala Kantor Wilayah, Selasa (13/10/2026).
Pertemuan yang diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Rudy Hendra Pakpahan, itu juga membahas persiapan puncak perayaan Hekrafnas 2026 yang akan digelar melalui kegiatan Nusantara Creative Walk.
Sumut Jadi Tuan Rumah Puncak Hekrafnas 2026
Sumatera Utara menjadi salah satu dari tujuh wilayah tuan rumah puncak perayaan Hekrafnas 2026 di Indonesia. Kegiatan Nusantara Creative Walk dijadwalkan berlangsung pada 23–24 Oktober 2026 di Gedung Pancasila, Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.
Dalam audiensi tersebut, DPW Gekrafs Sumut mengajukan permohonan dukungan dan sinergi kepada Kanwil Kemenkum Sumut untuk memfasilitasi layanan pendaftaran kekayaan intelektual bagi 88 pelaku ekonomi kreatif.
Fasilitasi ini ditujukan untuk membantu para pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum atas karya dan merek usaha mereka. Dengan demikian, hasil kreativitas dan identitas usaha yang dikembangkan dapat memiliki dasar perlindungan hukum sesuai dengan jenis kekayaan intelektual yang didaftarkan.
Perkuat Legalitas dan Daya Saing Usaha Lokal
Sinergi Kanwil Kemenkum Sumut dan Gekrafs Sumut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual. Perlindungan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga karya kreatif dan identitas merek agar memiliki kepastian hukum.
Kanwil Kemenkum Sumut menyambut inisiatif kolaborasi tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Utara sekaligus mendorong mereka untuk terus berinovasi dan mengembangkan usaha.
Melalui fasilitasi pendaftaran KI yang direncanakan, pelaku usaha kreatif lokal diharapkan semakin memahami pentingnya melindungi hasil karya dan merek sebagai aset usaha yang bernilai. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


