Menkum Tegaskan Perlindungan Hak Cipta Jurnalistik di Era AI

Bali, Infojurnalis.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) harus diimbangi dengan perlindungan hak cipta serta penghargaan yang adil terhadap karya jurnalistik.

Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026). Forum ini membahas perlindungan karya jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Supratman mengatakan, kemajuan teknologi tidak boleh menghilangkan nilai ekonomi dan hak para jurnalis serta organisasi media yang menghasilkan karya jurnalistik.

“Teknologi harus berkembang, tetapi perkembangan teknologi tidak boleh membuat nilai atas karya manusia menjadi semakin tidak terlihat,” ujar Supratman dalam sambutan kuncinya.

Menurutnya, karya jurnalistik kini dapat diproduksi dan disebarluaskan secara cepat hingga menjangkau masyarakat lintas negara. Kondisi tersebut menimbulkan tantangan dalam memastikan penggunaan dan pemanfaatan komersial karya jurnalistik tetap menghormati hak penciptanya.

Ia menekankan bahwa perlindungan karya jurnalistik tidak hanya menyangkut hak ekonomi. Perlindungan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan industri media, kualitas demokrasi, serta akses masyarakat terhadap informasi yang akurat dan tepercaya.

“Dalam konteks ASEAN, tantangannya menjadi lebih kompleks. Karya jurnalistik tidak lagi berhenti pada batas wilayah negara,” lanjutnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, pemberian remunerasi atau imbalan yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.

Ketiga aspek tersebut diharapkan dapat menciptakan mekanisme pemanfaatan karya jurnalistik yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pemegang hak di kawasan ASEAN.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat turut menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, pengumpulan data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten. Namun, jurnalis dan perusahaan media yang menghasilkan konten tersebut belum tentu menerima imbalan yang sepadan.

“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.

Ia menilai ketimpangan tersebut bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa dukungan ekonomi yang memadai, media berpotensi menghadapi kesulitan dalam menjalankan fungsi pelayanan publik dan mendukung kehidupan demokrasi.

Komaruddin juga menyoroti pemanfaatan karya jurnalistik untuk pengembangan teknologi AI. Teknologi tersebut dapat merangkum, menerjemahkan, merekomendasikan, hingga menghasilkan konten dengan memanfaatkan informasi dan hasil kerja intelektual manusia yang telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menambahkan bahwa penggunaan karya jurnalistik oleh platform digital dan sistem AI harus tetap memperhatikan hak atas karya serta kejelasan sumber informasi.

Menurut Fifi, perkembangan AI generatif menghadirkan tantangan baru karena karya jurnalistik dapat dikumpulkan melalui proses crawling dan scraping, kemudian diolah sebagai data untuk mengembangkan sistem AI.

“Perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial, membuka peluang baru, tetapi juga menghadirkan pertanyaan mengenai pengakuan, pelindungan, dan penghargaan yang layak bagi jurnalis serta organisasi media,” ujar Fifi.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan perlindungan karya jurnalistik perlu menyeimbangkan hak pencipta dan pemegang hak, kebebasan berekspresi, serta kepentingan publik.

Di Indonesia, perlindungan hak cipta berjalan berdampingan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Kedua instrumen tersebut memiliki peran berbeda, tetapi saling berkaitan dalam mendorong penghormatan terhadap karya jurnalistik dan pengelolaan nilai ekonominya secara adil serta transparan. Kebijakan yang dikembangkan juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan perusahaan media dan akses masyarakat terhadap informasi yang tepercaya serta beragam.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ruang untuk membahas berbagai pilihan kebijakan dalam melindungi karya jurnalistik melalui rezim hak cipta.

Pembahasan mencakup kemungkinan pengaturan hak terkait bagi penerbit pers serta tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh platform digital dan teknologi AI.

Forum yang berlangsung pada 9–11 Oktober 2026 itu diikuti 45 peserta. Mereka terdiri atas perwakilan dewan pers, pemimpin redaksi media dari Indonesia dan sejumlah negara ASEAN, akademisi, serta pakar hukum kekayaan intelektual.

Hermansyah berharap diskusi tersebut dapat memperkaya perspektif para pemangku kepentingan mengenai status hukum dan praktik perlindungan karya jurnalistik, sekaligus menjadi bahan pertimbangan untuk memperkuat kebijakan pada masa mendatang.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengajak insan pers, organisasi media, platform digital, dan masyarakat untuk menghormati hak cipta dalam setiap pemanfaatan karya jurnalistik.

Penggunaan karya perlu memperhatikan izin atau lisensi apabila diperlukan, ketentuan penggunaan yang berlaku, serta pencantuman atribusi dan sumber secara tepat.

Pencipta atau pemegang hak juga dapat memanfaatkan layanan pencatatan hak cipta DJKI untuk mendukung pembuktian kepemilikan apabila terjadi sengketa. Namun, hak cipta pada prinsipnya timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, bukan semata-mata karena pencatatannya.

Melalui penguatan kesadaran hukum dan kerja sama regional, Indonesia mendorong terciptanya ekosistem digital yang tetap mendukung inovasi sekaligus menghormati hak dan nilai ekonomi karya jurnalistik. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news