Medan, Infojurnalis.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) memfasilitasi harmonisasi empat rancangan peraturan Kota Binjai pada Selasa (20/10/2026). Langkah ini bertujuan memastikan rancangan regulasi sesuai dengan ketentuan hukum dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara tersebut membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Ranperwal).
Harmonisasi dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumut, Tongam Renikson Silaban. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari perwakilan Pemerintah Kota Binjai.
Sejumlah pejabat turut hadir, di antaranya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Binjai Emma Tarigan, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Binjai Salmadeni, Wakil Direktur RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai Eka Sembiring, perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Binjai, serta jajaran pemerintah daerah dan perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut.
Empat rancangan peraturan yang dibahas berkaitan dengan pengelolaan anggaran, organisasi rumah sakit daerah, dan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN).
Rancangan pertama adalah Ranperda Kota Binjai tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rancangan kedua berupa Ranperwal tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. R.M. Djoelham Binjai.
Rancangan ketiga adalah Ranperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Binjai Nomor 44 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, rancangan keempat membahas Ranperwal tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Sumut bersama jajaran Pemerintah Kota Binjai menelaah isi setiap rancangan untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pembahasan juga mencakup kejelasan rumusan norma, ketepatan penggunaan bahasa hukum, dan sistematika penyusunan peraturan. Pertukaran pendapat dilakukan untuk mengidentifikasi bagian yang perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan pertentangan hukum maupun ketidakjelasan dalam pelaksanaannya.
Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan sejumlah saran dan masukan sebagai bahan penyempurnaan keempat rancangan tersebut. Proses harmonisasi tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sumut mendorong pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat menjadi landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Kota Binjai.
Penyempurnaan regulasi tersebut diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, terutama dalam pengelolaan anggaran daerah, penataan organisasi RSUD Dr. R.M. Djoelham Binjai, dan penerapan sistem kerja ASN. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


