Maling Genset DPO 2 Tahun Dibekuk, Polsek Perdagangan Tancap Gas di Bawah Komando Eks Brimob

Simalungun — Maling genset DPO 2 tahun akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini terjadi hanya beberapa hari setelah kepemimpinan baru dipegang Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor dan Kanit Reskrim IPDA Amri J. Sitanggang yang sama-sama berlatar belakang Brimob.

 

Maling genset DPO tersebut berinisial SYB (25), warga Huta IV Tapian Nauli, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam. Ia diduga sebagai pelaku pencurian satu unit genset milik JP (46) yang terjadi pada Juli 2024.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (22/02/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

“Iya benar, tim gabungan Polsek Perdagangan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Amri Sitanggang berhasil mengamankan pelaku yang sudah lama kami buru. Ini bukti keseriusan Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Berawal dari Rumah Kosong

Kasus ini bermula pada Jumat (5/7/2024) pagi. Korban mendapat informasi dari saksi bahwa rumahnya di Huta IV Tapian Nauli telah dibobol saat dalam keadaan kosong.

Keesokan harinya, korban mendatangi rumah tersebut. Ia menemukan ventilasi kamar mandi bagian dapur telah rusak. Kawat pelindung jebol. Setelah diperiksa, satu unit genset merek Yamamoto YM-2000 warna hitam yang disimpan di dapur sudah hilang.

Korban kemudian melapor ke Polsek Perdagangan dengan nomor laporan LP/B/257/VII/2024/SPKT. Kerugian ditaksir sebesar Rp2.650.000.

Kasus Dihidupkan Kembali

Kasus ini sempat terhenti karena pelaku diduga terus berpindah tempat untuk menghindari penangkapan. Setelah IPTU Patar Banjarnahor dan IPDA Amri J. Sitanggang bertugas, berkas lama kembali dibuka dan penyelidikan diperbarui.

IPTU Patar Banjarnahor menjelaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk mendalami kembali kasus tersebut.

“Begitu kami bertugas, kami langsung membuka kembali berkas lama dan mengembangkan informasi. Dari hasil penyelidikan, kami mendapat titik terang bahwa pelaku adalah SYB yang merupakan tetangga korban,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Ditangkap Tanpa Perlawanan

Tim yang dipimpin IPDA Amri J. Sitanggang bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka pada Kamis (19/2/2026) malam.

Pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, SYB berhasil ditangkap tanpa perlawanan di sekitar rumah orang tuanya yang masih berada di kawasan lokasi kejadian.

Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban dengan merusak kawat ventilasi dapur, lalu memanjat masuk dan mengambil genset tersebut.

Genset

Motif Ekonomi

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka yang bekerja sebagai buruh serabutan mengaku mencuri karena kebutuhan ekonomi. Genset tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, SYB menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Perdagangan. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit genset Yamamoto YM-2000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolsek IPTU Patar Banjarnahor mengimbau masyarakat agar selalu memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan dan segera melapor jika terjadi tindak pidana.

Keberhasilan ini menjadi sinyal tegas bahwa jajaran Polsek Perdagangan berkomitmen menjaga keamanan wilayahnya secara serius dan terukur. (Red/Rel)

 

Sumber: Humas Polres Simalungun.

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news