Bali, Infojurnalis.com — Forum negara-negara ASEAN menyerukan penguatan pelindungan karya jurnalistik di era digital dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Komitmen tersebut tertuang dalam Bali Joint Statement on Protection of Journalistic Works in the Digital and AI Era yang dibacakan Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat, di The Patra Hotel, Bali, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan bersama itu menjadi penegasan komitmen peserta forum untuk melindungi karya jurnalistik, mengakui nilai ekonominya, serta membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan.
Forum tersebut bertajuk ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era. Kegiatan ini membahas pentingnya pelindungan karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan AI.
ASEAN Dorong Pelindungan Hak Cipta Jurnalistik
Dalam Bali Joint Statement, para peserta mengakui karya jurnalistik sebagai hasil kreasi intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan memberikan kontribusi bagi kepentingan publik.
Peserta juga mendukung penerapan kerangka hukum hak cipta nasional secara efektif. Jika diperlukan, kerangka tersebut dapat dikembangkan untuk memberikan pelindungan terhadap karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat menjelaskan bahwa penggunaan, penggandaan, distribusi, hingga pemanfaatan komersial karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lain perlu diatur secara adil, transparan, dan akuntabel.
Pengaturan tersebut dinilai penting agar pemanfaatan karya jurnalistik tetap menghormati kontribusi para pencipta dan pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi.
Para peserta forum juga mendorong dialog dan kerja sama antara penerbit, jurnalis, dewan pers, pembuat kebijakan, perusahaan teknologi, serta pemangku kepentingan lainnya. Kerja sama melalui ASEAN diharapkan dapat menghasilkan solusi praktis untuk menghadapi tantangan pelindungan karya jurnalistik.
“ Kami menegaskan kembali komitmen untuk membangun ekosistem informasi digital yang adil dan berkelanjutan, di mana para pencipta, distributor, dan pengembang teknologi saling menghormati kontribusi dan tanggung jawab masing-masing,” terang Komarudin saat membacakan bagian penutup Bali Joint Statement.
DJKI Tekankan Pentingnya Kolaborasi Regional
Setelah pembacaan pernyataan bersama, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menyampaikan sambutan penutup.
Ia mengapresiasi seluruh delegasi dan peserta, Dewan Pers Indonesia, serta para ahli internasional, pembicara, moderator, dan panelis yang telah berkontribusi dalam forum tersebut.
Hermansyah berharap kolaborasi dan kepemimpinan negara-negara ASEAN terus diperkuat untuk melindungi karya jurnalistik sekaligus menyesuaikan rezim hak cipta dengan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, penyebaran karya jurnalistik di ruang digital berlangsung sangat cepat. Karena itu, kerja sama antarnegara diperlukan agar pelindungan terhadap jurnalis dan pihak yang menghasilkan karya jurnalistik dapat berjalan seiring dengan perkembangan teknologi.
“Karya jurnalistik dapat menyebar ke seluruh dunia digital dalam hitungan detik. Kerja sama kita di kawasan untuk melindungi orang-orang di balik cerita tersebut harus sama kuat dan sama terhubungnya,” ujar Hermansyah.
Ia juga mengajak seluruh peserta melanjutkan dialog dan mempererat kerja sama agar gagasan yang dibahas selama forum dapat diwujudkan dalam tindakan nyata.
“Marilah kita melanjutkan percakapan ini, membangun jembatan kerja sama yang lebih kuat, dan mengubah gagasan yang kita bagikan di Bali menjadi tindakan nyata,” pungkasnya.
Bali Joint Statement Jadi Masukan Revisi UU Hak Cipta
Komitmen yang tertuang dalam Bali Joint Statement menjadi salah satu masukan bagi Indonesia dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Pembaruan regulasi diharapkan mampu menyesuaikan pelindungan hukum dengan perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan. Pada saat yang sama, aturan tersebut perlu memberikan kepastian pelindungan bagi karya jurnalistik dengan tetap mempertimbangkan kepentingan jurnalis, perusahaan pers, dan masyarakat dalam memperoleh informasi.
Melalui forum ini, negara-negara ASEAN mendorong pendekatan bersama untuk menghadapi tantangan penggunaan karya jurnalistik di ruang digital. Kolaborasi regional diharapkan dapat mendukung ekosistem informasi yang lebih adil dan berkelanjutan, sekaligus menghormati hak serta tanggung jawab setiap pihak. (Red/Rel).


