Medan, Infojurnalis.com – Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya aturan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi penerapan KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terhadap perempuan dan anak di Medan, Senin (21/09/2026).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan diselenggarakan Badan Kerja Sama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara Bidang Hukum dan HAM di Gedung Kartini Kantor BKOW Sumatera Utara, Jalan Teuku Cik Ditiro No. 104, Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam pemaparannya, Ferry menjelaskan pembaruan KUHP merupakan bagian dari upaya membangun sistem hukum pidana nasional yang menyesuaikan perkembangan masyarakat, perubahan nilai sosial, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan perlindungan hak asasi manusia.
Pembaruan tersebut diarahkan untuk membentuk hukum pidana nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ferry juga menjelaskan sejumlah perubahan dalam KUHP baru. Di antaranya perubahan paradigma hukum pidana, rekodifikasi hukum pidana nasional, pembaruan sistem pemidanaan, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, pendekatan restorative justice, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan perkembangan teknologi.
Perlindungan perempuan dan anak menjadi salah satu materi penting dalam sosialisasi tersebut. Ferry menyampaikan ketentuan yang berkaitan dengan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi.
Materi yang dibahas meliputi kekerasan fisik dan seksual, eksploitasi dan perdagangan orang, penelantaran serta perampasan kemerdekaan. Pembahasan juga mencakup persoalan perkawinan, relasi kuasa, keluarga, dan eksploitasi melalui teknologi.
Peserta turut mendapatkan penjelasan mengenai sejumlah tindak pidana kesusilaan, seperti pornografi, perbuatan cabul, perdagangan orang, aborsi, perkosaan, serta persetubuhan dengan anak.
Dalam penerapan ketentuan tersebut, perlindungan terhadap korban dan pemenuhan kepentingan terbaik bagi anak menjadi aspek yang mendapat perhatian.
Sosialisasi diikuti pengurus dan organisasi wanita yang tergabung dalam BKOW Sumatera Utara, unsur pemerintah daerah, masyarakat Kecamatan Medan Polonia, serta unsur terkait lainnya.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Forum tersebut menjadi ruang bagi peserta untuk memahami lebih jauh penerapan ketentuan KUHP baru yang berkaitan dengan perempuan dan anak.
Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru, terutama mengenai aturan yang memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.
Peningkatan pemahaman hukum diharapkan dapat mendukung kesadaran hukum masyarakat serta mendorong penerapan hukum pidana yang memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi korban. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


