Polemik SK BPD Medang Berlarut, Abpednas Desak Bupati Batu Bara Bertindak

Batu Bara, Infojurnalis.com — Polemik administrasi Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, belum menemukan penyelesaian setelah berlangsung lebih dari dua tahun. Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPC Abpednas) Batu Bara mendesak bupati segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum.

Ketua DPC Abpednas Batu Bara, Mukhlisun, menilai persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat segera mengambil langkah konkret.

Dalam wawancara melalui sambungan telepon dengan Redaksi Satu Batubara, Sabtu (10/10/2026), Mukhlisun menegaskan bahwa polemik tersebut bukan sekadar persoalan dokumen administrasi, tetapi juga menyangkut legalitas kelembagaan BPD Medang dan keberlangsungan fungsi pemerintahan desa.

“DPC Abpednas Batu Bara meminta Bupati segera melakukan klarifikasi dan menyatakan secara tertulis SK mana yang sah, digunakan, serta memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga harus mengevaluasi dan mencabut SK BPD Medang yang diterbitkan Camat Medang Deras apabila terbukti tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mukhlisun.

Menurutnya, penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu memastikan kedudukan BPD Medang agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

“Marwah BPD Desa Medang harus dipulihkan agar dapat kembali menjalankan fungsi pengawasan, legislasi desa, dan penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Abpednas Pertanyakan Kinerja Inspektorat

Mukhlisun turut mempertanyakan peran Inspektorat Kabupaten Batu Bara dalam menangani polemik SK BPD Medang. Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menilai, belum adanya penyelesaian yang memberikan kepastian hukum menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap penerbitan SK yang dipersoalkan.

“Apakah Inspektorat tidak melihat adanya potensi mal administrasi dalam penerbitan SK oleh Camat Medang Deras? Jika persoalan seperti ini terus dibiarkan tanpa kejelasan, hal tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi 141 desa yang ada di Kabupaten Batu Bara,” katanya.

Abpednas menilai pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepastian tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas lembaga pemerintahan desa.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, Mukhlisun juga menyoroti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Ia merujuk Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) yang, menurutnya, mengatur mekanisme peresmian anggota BPD melalui keputusan bupati atau wali kota. Ketentuan tersebut diminta menjadi salah satu dasar dalam menelaah kewenangan penerbitan SK BPD Medang yang saat ini dipersoalkan.

Abpednas meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan administratif dan hukum secara menyeluruh untuk memastikan status dokumen tersebut. Langkah ini dinilai lebih penting daripada membiarkan persoalan berlarut-larut tanpa keputusan yang jelas.

Mukhlisun juga mendesak Bupati Batu Bara melibatkan perangkat daerah terkait untuk menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyelesaikan persoalan di Desa Medang, langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya masalah serupa di desa-desa lain di Kabupaten Batu Bara.

Polemik SK BPD Medang Jadi Ujian Pengawasan Pemkab

Polemik SK BPD Medang menjadi sorotan terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Batu Bara. Penyelesaian yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Abpednas berharap persoalan ini menjadi momentum bagi Pemkab Batu Bara untuk mengevaluasi kinerja DPMD dan Inspektorat, terutama dalam pembinaan, pengawasan, serta pemeriksaan administrasi pemerintahan desa.

Kejelasan status SK juga penting agar tidak terjadi ketidakpastian mengenai kedudukan dan pelaksanaan tugas BPD Medang.

Hingga berita ini disusun, bahan wawancara yang menjadi dasar pemberitaan belum memuat keterangan resmi dari Pemkab Batu Bara, Inspektorat, maupun DPMD mengenai langkah penyelesaian polemik tersebut.

Konfirmasi dari pihak-pihak terkait masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang mengenai status hukum SK BPD Medang dan tindak lanjut yang akan ditempuh pemerintah daerah. (Red/N).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news