Medan, Infojurnalis.com — RUU Desain Industri menjadi bahan pembahasan dalam kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut), Jumat (25/09/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, perguruan tinggi, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan kekayaan intelektual di Sumatera Utara.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumut Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengatakan, kunjungan kerja tersebut menjadi ruang untuk mempertemukan pembentuk undang-undang, pemerintah sebagai pelaksana kebijakan, dan pihak yang terlibat langsung dalam penerapan pelindungan Desain Industri.
Menurut Ignatius, masukan dari berbagai pihak diperlukan agar regulasi Desain Industri tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga dapat diterapkan, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dunia usaha.
Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembaruan regulasi Desain Industri. Di antaranya kejelasan ruang lingkup pelindungan, kepastian mengenai unsur kebaruan dan masa tenggang, serta proses pendaftaran yang sederhana, cepat, transparan, dan terjangkau.
Pembahasan juga mencakup kemampuan regulasi dalam mengikuti perkembangan teknologi dan desain digital. Selain itu, mekanisme penegakan hukum yang efektif turut menjadi perhatian.
Ignatius juga menekankan pentingnya Desain Industri dalam penguatan ekosistem inovasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menurutnya, pelindungan Desain Industri tidak hanya berkaitan dengan jumlah desain yang didaftarkan. Desain tersebut juga diharapkan dapat dilindungi, dimanfaatkan, dikomersialisasikan, meningkatkan nilai produk, serta memberikan manfaat ekonomi bagi pendesain dan pelaku usaha.
“Sumatera Utara memiliki potensi besar dari pelaku UMKM, pengrajin, perguruan tinggi, industri kreatif, dan sektor manufaktur. Karena itu, kami memandang penting adanya keterhubungan antara regulasi, pelayanan, pendampingan, pelindungan, pemanfaatan, dan komersialisasi Kekayaan Intelektual,” jelas Ignatius.
Sementara itu, Ketua Tim Pansus DPR RI tentang Desain Industri untuk kunjungan ke Medan, Lola Nelria Oktavia, mengatakan kunjungan kerja ke daerah dilakukan untuk memperoleh informasi dan masukan secara langsung dari berbagai pemangku kepentingan.
Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan RUU Desain Industri agar substansi regulasi dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mengikuti perkembangan dunia usaha, teknologi, dan inovasi.
Lola juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan daerah dalam proses pembahasan RUU Desain Industri.
Dalam forum tersebut, unsur akademisi turut memberikan masukan mengenai pemahaman masyarakat terhadap perbedaan Desain Industri dengan rezim Kekayaan Intelektual lainnya.
Selain itu, dibahas kebutuhan untuk memperkuat sosialisasi Desain Industri dan mengakomodasi perkembangan teknologi, termasuk desain antarmuka aplikasi yang semakin berkembang.
Perkembangan teknologi digital dinilai membuat bentuk desain baru terus muncul. Kondisi tersebut menjadi bagian dari masukan mengenai kebutuhan kepastian ruang lingkup pelindungan dan mekanisme pendaftaran Desain Industri.
Kanwil Kemenkum Sumut berharap masukan dari daerah dapat memperkuat substansi RUU Desain Industri sehingga regulasi yang disusun mampu mengikuti perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, mudah diakses masyarakat, serta mendukung pengembangan UMKM.
“Semoga pertemuan hari ini menghasilkan pemikiran yang konstruktif bagi penguatan sistem pelindungan Desain Industri Indonesia,” pungkas Ignatius.
Kunjungan tersebut dihadiri empat anggota Pansus DPR RI, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Andrieansjah, Direktur Teknologi Informasi Chusni Thamrin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah, serta perwakilan Direktorat Penulisan, Publikasi, dan Penerbitan Ilmiah (DITP3I) Universitas Sumatera Utara, Irwana Nainggolan.
Turut hadir Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Yosi Sukmono, Prof. Saidin dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Koordinator Pusat Kekayaan Intelektual LPPM Unimed Bagoes Maulana, para pendesain yang telah memperoleh sertifikat pendaftaran Desain Industri, serta jajaran Kanwil Kemenkum Sumut.
Kunjungan kerja Pansus DPR RI tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi dalam pembahasan RUU Desain Industri. Forum ini juga mempertemukan pemerintah, legislatif, akademisi, perguruan tinggi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk membahas penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual serta dukungan terhadap inovasi dan kegiatan usaha. (F).
Sumber: Humas Kanwil Kemenkum Sumut.


