Jakarta, Infojurnalis.com — Tim gabungan BNN RI dan Polda Metro Jaya menangkap buronan kasus narkotika berinisial Muhammad Ridwan alias Bos Gendut dalam operasi di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (13/8/2026).
Operasi tersebut melibatkan BNN RI, Polda Metro Jaya, BNNP DKI Jakarta, dan BNNK Jakarta Utara. Penindakan merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban Kampung Narkoba yang dilakukan pada Oktober 2025.
Muhammad Ridwan sebelumnya melarikan diri setelah tersangkut perkara kepemilikan 98 kilogram sabu, uang tunai Rp1,4 miliar, berbagai logam mulia, serta tujuh pucuk senjata api.
Operasi terbaru diawali apel kesiapan personel di Kantor BNNK Jakarta Utara sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah koordinasi, tim gabungan bergerak menuju sejumlah lokasi yang menjadi target operasi di kawasan Kampung Bahari.
Petugas tidak hanya mendatangi kediaman Muhammad Ridwan. Penggeledahan juga dilakukan di rumah dua bandar narkoba lainnya, yakni A alias Lopes dan seorang bandar berinisial Kimmul.

Sejumlah lokasi yang digeledah berada di Jalan Bak Air dan Jalan Samudra, Tanjung Priok. Petugas menyisir garasi dan rumah yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika tersebut.
Penindakan sempat diwarnai perlawanan dari sejumlah warga. Mereka melemparkan kembang api ke arah petugas keamanan.
Menghadapi situasi tersebut, tim gabungan menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa dan mengamankan area operasi. Setelah kondisi terkendali, petugas melanjutkan proses penggeledahan.
Selain menangkap Muhammad Ridwan, petugas mengamankan tiga orang lainnya yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Kantor BNNK Jakarta Utara bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua kendaraan, yaitu BMW X1 berwarna putih dan Mitsubishi Xpander berwarna hitam.

Petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang disebut berkaitan dengan aktivitas operasional jaringan narkoba. Barang tersebut berupa timbangan digital, perangkat CCTV, alat komunikasi HT, dan telepon seluler iPhone.
Selain itu, tim gabungan menyita barang yang berkaitan dengan senjata api, yakni satu pucuk senjata api, satu laras panjang, 54 butir peluru tajam kaliber 9 milimeter, 71 butir peluru karet, serta satu holster senjata.
Temuan tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap jaringan narkotika di Kampung Bahari.
Operasi ini menunjukkan langkah aparat penegak hukum untuk menindak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kampung Bahari. BNN RI dan Polda Metro Jaya menyatakan akan terus memburu pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Penangkapan Muhammad Ridwan diharapkan dapat mendukung upaya menciptakan lingkungan Kampung Bahari yang lebih aman dan terbebas dari peredaran gelap narkotika. (Red/Rel).
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN.


