DJKI Perkuat Pelindungan KI UMKM Sulawesi Tengah untuk Tembus Pasar Global

Palu, Infojurnalis.com — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi pelaku usaha ekspor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah.

Komitmen tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam kegiatan Deklarasi Perkarantinaan: Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/09/2026).

Hermansyah menyebut deklarasi ini menjadi komitmen bersama untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan daya saing produk pangan nasional, memperluas akses pasar internasional, serta mencegah masuknya komoditas pangan ilegal yang dapat merugikan petani, nelayan, dan pelaku usaha.

Menurut Hermansyah, produk pangan dan UMKM Indonesia memiliki berbagai kekhasan yang dapat menjadi aset ekonomi. Kekhasan itu antara lain resep turun-temurun, bahan baku lokal, kearifan tradisional dalam pengolahan, hingga desain kemasan yang mencerminkan identitas daerah.

Namun, kekhasan tersebut juga rentan ditiru atau diklaim pihak lain apabila tidak mendapatkan pelindungan hukum sejak awal.

“Produk pangan dan hasil UMKM kita memiliki kekhasan yang tidak dimiliki negara lain: resep turun-temurun, bahan baku lokal yang unik, kearifan tradisional dalam pengolahan, hingga desain kemasan yang mencerminkan identitas daerah. Semua itu adalah aset kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi tinggi, namun rentan ditiru atau bahkan diklaim pihak lain apabila tidak dilindungi secara hukum sejak dini,” ujar Hermansyah.

Ia menjelaskan, pelindungan KI menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan produk UMKM untuk masuk ke pasar global.

Pendaftaran merek dapat memberikan identitas hukum bagi produk. Indikasi geografis dapat melindungi kekhasan produk yang berkaitan dengan wilayah asal. Sementara itu, desain industri dapat melindungi bentuk dan kemasan, sedangkan paten sederhana dapat memberikan pelindungan hukum terhadap inovasi proses produksi skala kecil dan menengah.

Hermansyah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi.

“Perlu saya tegaskan, perlindungan kekayaan intelektual bukan sekadar formalitas administratif atau syarat pelengkap dokumen ekspor. Kekayaan intelektual adalah instrumen ekonomi yang nyata,” kata Hermansyah.

Menurutnya, KI yang telah terlindungi dapat meningkatkan nilai jual produk dan memperkuat posisi tawar UMKM ketika menjalin kerja sama dengan mitra dagang internasional. Pelindungan tersebut juga dapat membuka peluang kerja sama melalui lisensi dan waralaba lintas negara.

Untuk mendukung Gerakan 1000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global, DJKI menyiapkan sejumlah langkah konkret.

Langkah tersebut mencakup kemudahan dan percepatan layanan pendaftaran KI secara daring, perluasan konsultasi melalui sentra KI di daerah, percepatan pendaftaran indikasi geografis bagi produk unggulan daerah, serta penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Hermansyah juga mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu produknya terkenal terlebih dahulu untuk mengurus pelindungan KI.

“Daftarkan merek dagang Anda sebelum produk Anda dikenal luas di pasar, bukan sesudahnya. Lindungi resep, desain kemasan, dan inovasi proses produksi Anda sejak tahap awal. Manfaatkan pendaftaran indikasi geografis apabila produk Anda memiliki kekhasan yang terkait erat dengan daerah asal,” ujarnya.

Sulawesi Tengah memiliki sejumlah produk unggulan yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan melalui pendekatan wisata berbasis indikasi geografis.

Produk tersebut antara lain Ikan Sidat Marmorata Poso, Bawang Goreng Palu, Tenun Ikat Donggala, Tenun Nambo Banggai, Kelapa Babasal Banggai, Durian Nambo, Durian Asaan Pagimana, dan Salak Pondoh Simpang Raya Banggai.

DJKI menilai pelindungan KI terhadap produk-produk tersebut dapat mendukung penguatan identitas daerah, nilai ekonomi, dan daya saing produk Sulawesi Tengah.

Melalui deklarasi ini, DJKI menegaskan bahwa penguatan ekspor UMKM tidak hanya membutuhkan akses pasar. Pelaku usaha juga perlu memperhatikan pelindungan KI, standar karantina dan mutu pangan, pembiayaan, serta pendampingan usaha.

DJKI mendorong pelaku usaha mendaftarkan kekayaan intelektual sejak tahap awal agar identitas dan inovasi produk memiliki kepastian hukum sebelum berkembang di pasar nasional maupun internasional. (Red/Rel).

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Related news